Bahas Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Kejari Maros Gelar Coffee Morning

Bahas Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Kejari Maros Gelar Coffee Morning

MAROS, UPEKS.co.id —  Kejaksaan Negeri  (Kejari) Maros melaksanakan Coffee Morning Integrated Criminal Justice System bersama sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada di Kabupaten Maros, Selasa (16/1/2024).

Kegiatan itu sendiri dihadiri langsung perwakilan dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Maros, Pengadilan Negeri Kelas 1 B Maros, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Maros dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II A Maros.

Bacaan Lainnya

Coffee Morning yang membahas sistem peradilan pidana terpadu itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Wahyudi Eko Husodo di Aula Kantor Kejari Maros.

“Jadi di awal tahun ini kita mempererat tali silaturahmi antar penegak hukum, baik itu kejaksaan, kepolisian, pengadilan dan lapas maros dan lpka tujuannya agar kenda-kendala dilapangan dalam pelaksanaan tugas bisa kita meminimalisir,” ujarnya.

Wahyudi Eko melanjutkan jika Sistem peradilan pidana terpadu memerlukan berbagai persyaratan untuk mewujudkannya. Mengacu pada unsur-unsur sistem, maka keterpaduan dalam sistem peradilan pidana memerlukan sinkronisasi baik yang menyangkut struktur, substansi maupun kultur.

“Jadi seperti contoh, apabila keterlambatan pada administrasi bisa kita susulkan, kerena secara personil, secara individu kita sudah komunikasi by phone bisa kita sesuaikan, terkadang ada kendala kecil yang tidak bisa diabaikan tapi paling tidak kita diskresi, ada kebijakan karena kita saling erat dan sudah saling kenal, maka tujuan kita untuk tali silaturahmi untuk penegakan hukum koordinasinya jalan lebih baik,” jelasnya.

Dalam sistem peradilan pidana terpadu, Wahyudi juga menjelaskan jika lembaga atau instansi yang bekerja dalam penegakan hukum tugasnya berbeda-beda dan secara intern mempunyai tujuan sendiri-sendiri, akan tetapi pada hakikatnya masing-masing subsistem dalam sistem peradilan pidana tersebut saling bekerjasama dan terikat pada satu tujuan yang sama.

“Na hal ini bisa terjadi jika didukung perundang-undangan yang memadai, yang memungkinkan segenap subsistem dapat bekerja secara koheren, koordinatif dan integratif. Pengaturan hukum yang tidak memberikan jaminan hubungan antara subsistem seperti disebutkan di atas, akan menyebabkan terjadinya fragmentasi dalam penegakan hukum dan mengarah pada instansi sentris yang sangat tidak memungkinkan bagi terwujudnya sistem peradilan pidana yang terpadu,” tutupnya.(alfi)