MAKASSAR, UPEKS.CO.ID— Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar melaksanakan konsultasi publik Rancangan Awal (Ranwal) RPJPD Kota Makassar 2025-2045 di Hotel Karebosi Premier, Kamis (16/11/2023).
Konsultasi publik ini dibuka Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto yang diwakili Staf Ahli Wali Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady dengan menghadirkan pemateri, yakni Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bappelitbangda Provinsi Sulsel Inyo, akademisi Unhas, Prof Nursini, Kepala Bappeda Makassar, Helmy Budiman yang diwakili Pejabat Fungsional Madya Bappeda Makassar Robby Taftazani dan dipandu Prof Muh Akmal Ibrahim.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Bappeda Makassar, Farida menjelaskan, konsultasi publik bertujuan untuk meminta masukan dari stakeholder dan pemangku kepentingan dalam mematangkan Ranwal RPJPD.
“Konsultasi publik Ranwal RPJPD bertujuan untuk meminta masukan-masukan dari stakeholder dan pemangku kepentingan,” kata Farida.
Menurutnya, penyusunan RPJPD 2025-2045 sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat. Dimana, pemerintah daerah (Pemda) harus mulai menyusun RPJPD pada 2023. “Secara dokumen, RPJPD memang berakhir pada 2025,” katanya.
Bappeda Makassar, katanya, mulai melaksanakan tahapan awal penyusunan RPJPD pada tahun lalu. Tahapannya diawali dengan melaksanakan evaluasi terhadap RPJPD 2005-2025. Lalu, dilanjutkan dengan tahapan orientasi RPJPD 2005-2025 pada April 2023.
Usai konsultasi publik, Bappeda akan melaksanakan penyempurnaan Ranwal RPJPD dan melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. “Tahapan selanjutnya, ranwal ini akan menjadi rancangan dan dilanjutkan dengan pelaksanaan Musrenbang RPJPD,” katanya.
Ia mengaku, Pemkot Makassar dan DPRD Makassar sepakat akan mengesahkan RPJPD 2025-2045 menjadi peraturan daerah (Perda) pada tahun depan. “Target pengesahan menjadi Perda pada tahun 2024,” kata Farida.
Dia menambahkan, arah kebijakan RPJPD ini menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Kebijakannya harus sinkron dengan RPJPN. (rul)