KOLAKA,UPEKS.co.id— Komosariat Wilayah (Komwil) LMR RI Sultra memberikan apresiasi dan mendukung upaya terobosan Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam upaya melakukan proses hukum setiap pelaku tindak pidana korupsi pertambangan yang merugikan negara dan rakyat.
Hal itu diungkapkan Ketua Komwil LMR RI Sultra Haning Abdullah kepada media ini melalui selularnya, Kamis (17/8/2023).
Dikatakannya bahwa, penegakan hukum pemberantasan korupsi Pertambangan bukan saja merugikan negara dari sisi keuangan, namun juga berdampak pada kerusakan lingkungan yang tidak terkendali karena maraknya ilegal mining.
“Selama ini dikenal dengan sebutan jalur koridor yang dilegitimasi pembenaran ya melalui dokumen terbang (dokter) terbingkai kordinasi,” ujarnya.
Menurut Haning, berdasarkan hasil investigas lembaganya bidang Kompartemen Inteljen (KIN) LMR RI BPH NMS Sultra menunjukkan bahwa, peristiwa pidana pertambangan terjadi di Sultra, tidak terlepas dari kelalaian Kementerian ESDM dalam peroses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pengesahan Rencana Kerja Anggaran Berkala (RKAB) tanpa memperhatikan fakta lapangan dimana kabupaten/kota serta provinsi hanya bisa menggeretu, kesal melihat pelanggaran di wilayahnya. Namun daerah tidak memiliki kewenangan, karena semua kewenagan telah beralih ke pusat.
“Jadi daerah hanya menonton aset sumber daya alamnya dieksploitasi, tetapi bilamana terjadi dampak lingkungan atau musibah akibat pertambangan maka daerah menerima akibatnya,” kata Haning.
Dikatakannya apa yang dilakukan Kementerian ESDM, pihaknya berharap agar kebijakan ini dapat dievaluasi kembali dan berharap di tahun 2024 kewenangan ini dikembalikan ke Provinsi dengan tetap berkoordinasi ke pusat karena sudah ada inspektur tambang Kementerian ESDM di setiap Provinsi.
LMR RI juga berharap agar semua pemerintah kabupaten/Kota tergabung dalam organisasi Apkasi bilamana perlu melakukan gugatan uji materi terkait kebijakan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dampak negatif di lapangan sudah terlihat nyata.
“Kami berharap yang paling tepat dalam menyuarakan hal ini adalah pemerintah kabupaten/kota agar kebijakan terkait masalah pertambangan dikembalikan kepada pemerintah provinsi,” harapnya.
Dikatakannya bahwa, dengan ditetapkannya tersangka korupsi pertambangan sejumlah petinggi Kementerian ESDM dan sejumlah pemegang IUP di Blok Antam Mandiodo di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sultra sebagai bukti bahwa akan berhadapan dengan hukum.
Proses kebijakan dalam pengesahan RKAB dimana ada kesan bilamana kegiatan pertambangan ilegal dipermudah dan yang legal dipersulit karena tidak bisa mengikuti irama dan permainan yang terjadi di Kementerian ESDM.
“Jadi apa yang terjadi Blok Mandiodo Konut Sultra adalah cermin kemungkinan hal yang sama di daerah lain dalam hal penggunaan dokter alias dokumen terbang sebagai pemicu terjadinya pertambangan koridor,” ujarnya.
Sebagai lembaga peduli terhadap kepentingan negara dan masyarakat, maka pihaknya sangat mendukung dan apresiasi terobosan Kajari Sultra agar bisa membongkar semua konspirasi korupsi pertambangan sampai tuntas.
“Semoga peristiwa ini menjadi bahan perenungan bagi pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM RI,” pungkas Haning. (pil)

