Wakatobi, Upeks–Bupati Wakatobi H. Haliana, SE membuka Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi 6.069 Pekerja Rentan dan 2.844 Pegawai Non ASN Kabupaten Wakatobi di Aula Pesanggarahan Taman Budaya. Kamis, 20 Juli 2023.
Dalam sambutannya Bupati Wakatobi mengatakan belum banyak daerah di Indonesia yang belum berkomitmen melindungi tenaga kerjanya, bahkan di Sulawes Tenggara (Sultra) baru 8 daerah, untuk kabupaten Wakatobi jumlahnya diperbanyak lagi karena pemerintah daerah memberi perhatian kepada para tenaga kerja yang ada di Wakatobi.
Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Wakatobi, Haswan Rahim,ST mengatakan bagi pekerja bukan penerima upah atau pekerja rentan yang terdiri dari Para Ojek, Nelayan, Petani, Tukang Batu, Tukang kayu dan pedagang kaki lima yang iurannya dianggarkan melalui DPA Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Wakatobi.
Sedangkan Pegawai Non ASN sebanyak 2.844 orang yang iurannya dibayarkan melalui DPA Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Wakatobi.
Penerima BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) yang tersebar di delapan Kecamatan di Kabupaten Wakatobi, yakni : Kecamatan Wangi-wangi berjumlah 1.243 orang, Wangi-wangi Selatan 2337 orang, Keledupa 513 orang, Kaledupa Selatan 467 orang, kecamatan Tomia sebanyak 438 orang, Tomia Timur 475 orang dan Kecamatan Binongko 504 orang serta Togo Binongko 92 orang.
Turut hadir Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Ary Zulkarnaen mengatakan, “pada kasus meninggal dunia biasa, ahli warisnya mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi”, kata Ary.
Pekerja BPU bisa mendapatkan perlindungan 3 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) serta tabungan yang dapat dimanfaatkan ketika memasuki hari tua melalu program Jaminan Hari Tua (JHT).
Sementara di tempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku menambahkan peserta BPU semakin mudah untuk melakukan proses pendaftaran dan pembayaran iuran karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) serta kanal kerjasama lainnya.
“Terima kasih kepada Pemda Wakatobi atas terselanggaranya Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan harapan kami untuk memastikan dan menjamin perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk Non ASN, Honorer, pekerja rentan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibutuhkan peran pemerintah daerah dalam penganggaran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja Non ASN dan pekerja rentan khususnya di Kabupaten Wakatobi,” Pungkas Mintje.(*)




