MAKASSAR, UPEKS.co.id — Anggota Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, kembali mengungkap tindak pidana pembobolan data korban melalui transaksi ITE. Dalam kasus itu, polisi berhasil menangkap satu orang pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma mengatakan, pembobolan data korban itu dilakukan oleh pelaku berinisial H yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku H ini sebut Helmi, merupakan bos atau koordinator serta mengumpulkan data-data email berdasarkan list email daftar email korban yang dijadikan data target phising yang berada di laptop tersangka berinisial MM.
“Kemudian pelaku berinisial HPS yang masih DPO, menggunakan software Heart Sender V.1.2 untuk mengirimkan email phising kepada korban atau kepada pemilik email tersebut dengan menargetkan pengguna situs https://login.northlane.com/ untuk diambil data-data kredensial yang sensitive, ” kata Helmi, kemarin.
Data yang diambil pelaku seperti username, password, email, paspor, dan data kartu debit Mastercard. Ketika para korban telah mengisi data kredensial tersebut, maka pelaku berinisial THS yang masih DPO mengecek email korban.
“Selanjutnya tersangka bernisial MM diberikan username sama password oleh pelaku berinisial H yang masih DPO, serta data kartu debit mastercard milik orang lain untuk dicek isi saldonya, ” beber Helmi.
Setelah itu lanjut Helmi, tersangka MM menyimpan data tersebut ke dalam notepad dan memasukkan jumlah saldonya. Ketika pelaku H (DPO) minta data tersebut, maka tersangka MM akan memberikannya.
Selanjutnya, pelaku MS (DPO) memanfaatkan data kredensial tersebut untuk melakukan transaksi untuk mencairkan saldo kartu debit Mastercard milik orang lain dengan berbagai cara.
Seperti bertransaksi koin cryptocurrency di platform Paxful , mencairkan lewat situs Western Union dan Remitly. Tersangka telah mendapatkan keuntungan pribadi dari hasil kejahatan yang dilakukannya kurang lebih Rp. 100.000.000.
“Pelaku yang diamankan baru satu orang berinisial MM (29). Sedang empat pelaku lainnya masing-masing berinisial H, THS, MS dan THS masih DPO. Penipuan itu dilakukan di Makassar, ” terang Helmi.
Helmi menyebut, barang bukti yang diamankan berupa dua handphone dan satu laptop. Pelaku yang berhasil ditangkap beserta barang bukti, kini telah diamankan di Mapolda Sulsel.(Jay)

