143 Calon Komisioner KPUD Zona 4 Lulus Penelitian Administrasi

143 Calon Komisioner KPUD Zona 4 Lulus Penelitian Administrasi

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Tim seleksi mengumumkan hasil seleksi berkas calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Zona 4 Gelombang 5, Periode 2023-2028, Minggu (04/06/2023) malam.

Sebanyak 143 calon komisioner dari tiga kabupaten, yakni; Kota Palopo, Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Bantaeng, dinyatakan lulus berkas atau penelitian administrasi. Selengkapnya baca di Koran Harian Ujungpandang Ekspres edisi hari ini, Senin (05/06/2023).

Bacaan Lainnya

Salah satu anggota Timsel KPUD Gelombang 5, Paris Madeali menjelaskan, mereka yang lulus administrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan tes psikologi.

“Tes tertulis dilaksanakan pada Rabu 7 Juni di Ruang ICT Gedung Phinisi UNM. Sementara tes psikologi pada Kamis 8-14 Juni, dan waktunya diinformasikan kemudian,” terang Paris.

Sebelumnya,  Timsel menerima total pendaftar sebanyak 156 orang. Dari total pendaftar dari tiga kabupaten/kota tersebut, Kota Palopo menjadi daerah dengan pendaftar terbanyak, yakni 59 pendaftar. Disusul Kabupaten Sinjai 56 dan Kabupaten Bantaeng 41 orang.

Anggota Timsel lainnya, Mohammad Maulana mengatakan ekspektasi publik mengenai proses seleksi anggota KPUD ini pasti sangat ideal. Karena publik berharap proses seleksi ini adalah produk yang berintegritas.

Olehnya itu, para anggota timsel akan bekerja untuk menyeleksi calon anggota KPUD sesuai dengan ekspektasi masyarakat terutama menjaring kandidat yang memiliki sensitivitas pada kelompok rentan.

“Ekspektasi publik berharap anggota KPU yang terjaring adalah mereka yang bersikap inklusif. Adalah penyelenggara Pemilu yang punya sensitivitas pada kelompok adat kelompok disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Itu akan jadi fokus dari seleksi kami,” ujarnya dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Swiss-Bell, Senin (15/5/2023) lalu.

Anggota timsel lainnya, Indah Syamsuddin mengatakan seluruy timsel berjanji untuk tetap menjadi penyeleksi yang berintegritas.

“Kami sebelum dinyatakan sah sebagai timsel dengan menandatangani surat pernyataan. Kita diberitahu untuk keluarga deka timsel tidak boleh ikut mendaftar. Tapi kalau sepupu 1 kali atau dua kali tidak ada masalah. Kalau saudara kandung, mertua, suami, istri tidak bisa,” ujarnya.(mah)