MAJENE,UPEKS.co.id— Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majene menangkap M.AF (48), lantaran kedapatan membawa sabu. M.AF
ditangkap di Lingkungan Pangalia-ali, Kelurahan Pangali-ali, tepatnya
dibelakang kantor Bupati Majene, Kamis (30/3/2023) pukul.20.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Majene, IPTU Irman mengatakan, Terduga pelaku M.AR (48) berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat, yang mengetahui gerak gerik pelaku.
“Bahwa terduga pelaku ini merupakan target operasi (TO) Antik, sehingga dua target yang diincar selama ini Alhamdulillah sudah terpenuhi,” kata Irman, kepada Wartawan, Jumat (31/3/2023).
Menurut Irman, Saat diamankan, terduga pelaku M.AR terbukti membawa 1
(satu) sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Majene untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, M.AR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ali)

