150 Wajib Pajak Terima Penghargaan Kanwil DJP Sulselbartra

150 Wajib Pajak Terima Penghargaan Kanwil DJP Sulselbartra

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), gelar Tax Gathering 2023 yang dikemas dalam acara Gala Dinner With Taxpayer di Ballroom Phinisi 2 Hotel Claro Makassar, Rabu (8/2/2023) malam.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan

Bacaan Lainnya

oleh Gubernur Sulsel, Gubernur Sulbar dan Gubernur Sulawesi Tenggara. Dihadiri pula para Wajib Pajak sebagai Pembayar PPh dan PPN terbesar di Provinsi Sulselbartra.

Dalam kesempatan itu, 150 wajib pajak turut menghadiri Gala Dinner With Taxpayer ini. Mereka wajib pajak terpilih yang menyumbang penerimaan Kanwil DJP Sulselbartra sebesar Rp 5,3 Triliun atau sebesar 30% dari penerimaan tahun 2022.

“Ada 150 wajib pajak terima penghargaan dari Kanwil DJP Sulselbartra. Itu dari wajib pajak badan, pribadi dan wajib pajak pemungut atau bendahara, ” kata Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra, Rabu (8/2/2023) malam.

Arridel pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada 150 wajib pajak pembayar PPh

dan PPN terbesar di wilayah kerja Kanwil DJP Sulselbartra dari Provinsi Sulawesi Selatan,

Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Berkat mereka pula dapat tercapainya realisasi penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp18.27 Triliun dari target penerimaan pajak yang diamanahkan sebesar Rp14.65 Triliun atau tercapai 124.67%.

Arridel Mindra menyebut, keberhasilan mengumpulkan penerimaan di tahun 2022 itu, merupakan kerja keras bersama dari semua pihak dan keberhasilan mengumpulkan penerimaan pajak 124.67%. Ini merupakan keberhasilan yang pertama kali dalam sejarah Kanwil DJP

Sulselbartra sejak tahun 2014.

Disampaikan pula oleh Arridel bahwa secara kumulatif, kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP

Sulselbartra sepanjang tahun 2022 secara konsisten, menunjukkan peningkatan setiap bulannya.

Sejalan dengan pemulihan ekonomi di Indonesia.

“Sementara pada bulan Desember 2022 mengalami pertumbuhan negatif, karena restitusi yang tumbuh signifikan sebesar 1124%, ” ucap Arridel.

Dijelaskan Arridel bahwa ertumbuhan penerimaan pajak 33.29% selama tahun 2022 yang sangat baik ini ditopang

oleh beberapa hal. Seperti penerimaan PPh Non Migas sebesar 9,4 Triliun.

Itu bersumber dari PPN dan PPnBM sebesar 8.3 Triliun, PBBP5L

(PBB yang dikelola pemerintah pusat yaitu PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan

Minyak dan Gas Bumi.

“Termasuk Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Pertambangan mineral

atau Batubara (Minerba) dan Lainnya sebesar 240 Miliar, serta Pajak Lainnya sebesar 220

Miliar, ” jelasnya.

Kemudian, adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di periode bulan Januari sampai dengan Juni tahun 2022 mampu menghasilkan penerimaan 1.3 Triliun atau mengalami pertumbuhan penerimaan di bulan juni sebesar 153%.

Selanjutnya ucap Arridel adalah, adanya Pertumbuhan PPN dan PPnBM yang diperoleh dari dorongan aktivitas ekonomi yang ekspansif di wilayah provinsi Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara dan perubahan tarip PPN.

“Pajak lainnya yang tumbuh terkontraksi negatif karena penerimaan bea materai sebesar -3.9% pasca berlakunya UU No 10 tahun 2020 diantaranya perubahan dokumen yang wajib dikenakan

bea materai dari sebelumnya 1 juta menjadi 5 juta, ” Lanjutnya.

Tak hanya itu, adanya Pembebasan PPh bagi UMKM sampai dengan omzet dibawah 500juta. Pertumbuhan sektor Industri dan Perdagangan yang sejalan dengan pemulihan ekonomi dan peningkatan harga komoditas.

Disamping itu juga adanya pertumbuhan sektor Jasa Keuangan dan Asuransi, karena adanya peningkatan dana pihak

ketiga dan penyaluran pembiayaan bank.

“Terakhir adanya pertumbuhan sektor Pertambangan yang meningkat karena adanya dorongan oleh permintaan global dan meningkatnya harga komoditas tambang utamanya Nikel, ” terang Arridel.

“Pertumbuhan sektor Transportasi dan Pergudangan sejalan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat pasca pandemic Covid-19, ” tutupnya.(Jay)