Sosialisasi Perda, M Yahya Sebut Pengelolaan Rumah Kost Menciptakan Ketertiban Umum

Sosialisasi Perda, M Yahya Sebut Pengelolaan Rumah Kost Menciptakan Ketertiban Umum

Sosialisasi Perda, M Yahya Sebut Pengelolaan Rumah Kost Menciptakan Ketertiban Umum

MAKASSAR, Upeks.co.id– Perkembangan Kota Makassar yang semakin meningkat seiring dengan tersedianya berbagai macam fasilitas dibidang pendidikan, jasa dan perdagangan serta fasilitas pemerintahan. 

Bacaan Lainnya

Kondisi ini menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk datang dan bertempat tinggal, baik untuk sementara maupun untuk menetap dalam kurun waktu tertentu dengan menggunakan rumah kost atau pondokan selain hotel dan penginapan.

Demikian diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, M Yahya saat Sosialisasi Peraturan perundang-undangan Angkatan XIX dengan tema Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Harper Makassar, Sabtu 19 November 2022.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Ahdi Abidin Malik, SE, MM (Pejabat Fungsional di Sekretariat DPRD Kota Makassar) dan Camat Tamalanrea Andi Salman Baso S.Km dengan moderator Rini Susanty, Staf dari Sekretariat DPRD Kota Makassar, 

“Rumah kost tumbuh dan berada serta terintegrasi langsung dengan masyarakat sekitarnya, maka untuk menjaga atau menghindari implikasi negatif yang ditimbulkannya seperti, perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama, susila dan budaya lainnya, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Pengelolaan Rumah Kost,” ungkapnya. 

Pengelolaan rumah kost diselenggarakan berasaskan pada norma-norma hukum, agama, kesusilaan dan adat istiadat yang berkembang dan berlaku ditengah- tengah masyarakat setempat. 

Anggota legislatif asal Partai NasDem ini menyebutkan, pengelolaan rumah kost dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan Kota Makassar sebagai kota dunia yang berlandaskan kearifan lokal.

“Penataan dan pengendalian kependudukan, melindungi kepentingan semua pihak, menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat,” terang M Yahya asal Dapil Biringkanaya Tamalanrea ini. 

Camat Tamalanrea Salman Baso, mengungkapkan, membuat rumah kost harus mengikuti adat istiadat lokasi setempat.Sosialisasi Perda, M Yahya Sebut Pengelolaan Rumah Kost Menciptakan Ketertiban Umum

Senada dengan M Yahya, Camat mengatakan, Perda rumah mencitrakan Kota Makassar sebagai kota pendidikan, budaya, jasa, niaga, berorientasi global yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan norma-norma kesusilaan.

“Mungkin perlu dikaji untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah), karena kita menjual jasa. Lebih dari dua kamar  sudah dikatakan kos-kos dan harus punya izin,” ujarnya.

Dikatakan kewajiban bagi pemilik kos lebih dari tiga kamar ada aturan. Seperti ada kamar mandi, punya ruang tamu. Tidak boleh bercampur perempuan dan laki-laki. Harus mengikuti aturan wilayah stempat.

Sementara Ahdi Abidin Malik mengurai setiap pengelola rumah kost dilarang menjadikan rumah kost sebagai tempat kegiatan judi, prostitusi dan jenis perbuatan asusila serta tindak pidana lainnya.

“Setiap pemondok rumah kost dilarang menggunakan dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya (NAPZA) dan minuman keras (MIRAS). Melakukan perjudian, tindakan asusila dan tindakan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma agama dan adat istiadat setempat,” urainya. 

Jika dilanggar, kata dia, bakal ada Pencabutan izin atau penutupan pengelolaan rumah kost. Bahkan ada pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

“Pengelola rumah kost yang sudah mengelola rumah kost sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, diwajibkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan,” tandasnya. (*)