Pencabutan Nomor Urut Cakades Digelar 11 November

Pencabutan Nomor Urut Cakades Digelar 11 November

PANGKEP,UPEKS.co.id— Pemilihan kepala desa serentak 31 se Kabupaten Pangkep akan dilaksanakan  5 Desember 2022. Pencabutan nomor urut calon kepala desa (Cakades)  dilaksanakan 11 November.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)Pangkep, Djajang mengatakan dari hasil rapat koordinasi (rakor) memberikan dua opsi mekanisme pencabutan nomor urut Cakades.

Bacaan Lainnya

Opsi pertama, dipusatkan di ibu kota kabupaten. Opsi kedua, dibagi dua berdasarakan wilayah. Wilayah Liukang Tupabiring dan daratan dipusatkan di ibu kota kabupaten, dan wilayah Liukang Kalmas dan Liukang Tangaya digelar di masing-masing desa.

Opsi ini dipilih katanya, karena pertimbangan keamanan dan mobilisasi massa.

“Hasil rapat kemarin, Wilayah Liukang Tupabiring dan daratan dipusatkan di ibu kota kabupaten, dan wilayah Liukang Kalmas dan Liukang Tangaya digelar di masing-masing desa. Sisa kita menunggu arahan pimpinan, konsep mana yang akan dilaksanakan,” katanya.

Terkait penyaluran logistik, untuk wilayah Lk Kalmas dan Lk Tangaya paling lambat akan disalurkan 28 November. Sementara untuk wilayah Lk Tupabiring dan wilayah daratan disalurkan  3 Desember. (sah)