Bulukumba, Upeks.co.id – Dalam upaya memastikan mutu pelayanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan kepada peserta JKN berjalan dengan baik, BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Bulukumba melakukan rekredensialing di Rumah Sakit H. A. Sulthan Dg. Radja Bulukumba, Senin (31/10).
Rekredensialing sendiri merupakan kegiatan peninjauan ulang terhadap pemenuhan persyaratan dan kelengkapan sarana prasarana, sumber daya manusia, serta komitmen fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN, untuk fasilitas kesehatan yang akan melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba, Muhayyina Wahidah menyampaikan proses rekredensialing ini merupakan salah satu proses untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan fasilitas kesehatan. Khusus bagi fasilitas kesehatan yang akan melanjutkan kerja sama untuk periode berikutnya yang dapat dilaksanakan 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa perjanjian kerja sama.
“Rekredensialing merupakan proses yang wajib dilaksanakan sebelum perpanjangan kerja sama yang bertujuan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terstandar. Adapun pelaksanaannya kami berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba dengan menggunakan instrumen penilaian yang telah disesuaikan dengan ketentuan yang ada,” ungkap iin.
Kepala Bidang Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan Bulukumba Firdaus, menuturkan bahwa rekredensialing ini perlu dilaksanakan untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit sehingga peserta JKN dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal.
“Rekredensialing ini merupakan evaluasi juga bagi fasilitas kesehatan untuk menilai kualitas layanan serta pemenuhan kelengkapan sarana prasarana dan tenaga di rumah sakit yang berujung pada peningkatan mutu layanan kepada peserta,” ujar Firdaus.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Rumah Sakit Sulthan Dg. Radja, Rizal Ridwan Dappi mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan rekredensialing dan berkomitmen untuk melengkapi persyaratan yang menjadi wewenang dari rumah sakit.
“Kami mengapresiasi pelaksanaan rekredensialing ini, karena dengan begini kami sebagai manajemen rumah sakit akan mengetahui apa kekurangan yang harus kami penuhi, sehingga kami dapat memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN,” tutup Rizal (in).

