MAKASSAR,UPEKS.co.id— Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, melakukan penggeledahan di kantor pengelola Pusat Grosir Pasar Butung, Rabu (12/10/22).
Penggeledahan pengelola Pasar Butung Makassar itu, dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah bersama tim.
Selain penggeledahan, informasi yang dihimpun Tim Kejari Makassar juga melakukan penyegelan kantor pengelola pusat grosir tersebut.
Penggeledahan dan penyegelan itu dilakukan, terkait dugaan korupsi dana sewa lost dan jasa produksi Pasar Butung Makassar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah enggan memberikan keterangan saat ditemui di Pasar Butung.
“Nanti saja yah kalau sudah selesai, ” kata Andi Alamsyah.
Diketahui, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pengelola Pasar Butung berinisial AY lantaran selalu mangkir dari panggilan.
AY ditetapkan DPO setelah dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi dana sewa lost dan jasa produksi Pasar Butung. Tim jaksa sedang menyelidiki aliran dana yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak 2019.
AY selaku pengelola Pasar Butung, itu sudah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut. Namun yang bersangkutan tetap mangkir dari panggilan penyidik jaksa Kejari Makassar.
Dalam penyidikan kasus ini, tim jaksa menemukan fakta hukum, yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara, yang ditaksir Rp15 miliar. (Jay)

