Kejari Dikawal TNI Geledah Kantor Pengelola Pasar Butung 

Kejari Dikawal TNI Geledah Kantor Pengelola Pasar Butung 

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kembali melakukan penggeledahan di Kantor Pengelola Pasar Butung, Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, Makassar, Rabu (12/10/22).

Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan Korupsi dana sewa lost dan jasa produksi Pasar Butung. Dimana Kejari sedang melakukan penyidikan aliran dana yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak 2019.
Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengatakan, penggeledahan tersebut, merupakan lanjutan dari penggeladahan yang dilakukan pihak Kejari Makassar sebelumnya.
“Dimana adalah rangkaian dari kegiatan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, terkait pengelolaan Pasar Butung, ” kata Andi Sundari saat ditemui di kantornya di Jl Amanagappa.
Diakuinya, penggeledahan dilakukan untuk mencari tambahan dokumen yang mungkin bisa didapatkan yang belum diperolehnya saat penggeladahan beberapa waktu yang lalu.
Kemudian juga jelas Andi Sundari, untuk melihat bagaimana legalisasi pengelolaan KSU BINA Duta terhadap pengelolaan Pasar Butung tersebut.
“Karena seharusnya berdasarkan penyidikan yang kita lakukan setelah adanya pemutusan kontrak, seharusnya pengelola Pasar Butung bukan lagi KSU Duta, ” jelasnya didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus.
Namun sebut Andi Sundari,.mereka tetap beroperasi di sana. Dimana disana (Pasar Butung) ada kantornya. Makanya kata Andi Sundari, pihaknya pastikan apakah betul-betul pengelolanya masih bekantor disitu atau tidak.
“Ada beberapa yang diamankan saat penggeledahan, Tapi kita belum tau yah isinya, karena baru tadi pagi. Sehingga kita belum bisa inventarisir, apa apa saja yang kira-kira berkaitan dengan penyidikan yang kita lakukan, ” sebutnya.
Saat penggeledahan berlangsung, Tim Kejari Makassar dikawal oleh pihak TNI. Andi Sundari mengaku, segala sesuatu mesti di antisipasi pengawalannya. Diakuinya, itu bisa Tentara, Polisi, Satpol PP.
“Bisa siapa saja, yang jelas pelaksanaan kegiatan untuk penggeledahan dimana itu adalah salah satu upaya paksa dalam penyidikan. Kita harus berupaya seaman mungkin sehingga target yang kita inginkan bisa tercapai, ” ucapnya.(Jay)