Watampone, upeks.co.id – Untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat terhadap penjamin pelayanan kesehatan karena indikasi medis, penyakit akibat kerja dan kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan, PT Jasaraharja dan RSUD Tenriawaru Bone menggelar kegiatan Dialog Pelayanan Publik bertajuk Sinergitas Pelayanan yang diselenggarakan RRI Kabupaten Bone, Kamis (11/08).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Indira Azis Rumalutur menjelaskan BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan masyarakat yang telah menjadi peserta JKN, yang telah membayar iuran, baik yang dibayarkan pemerintah, pemberi kerja, maupun yang membayar secara mandiri.
Dirinya menyebut, BPJS Kesehatan hanya berwenang menjamin biaya pelayanan kesehatan peserta JKN yang sesuai dengan indikasi medis, bukan karena akibat kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas sebab telah ada lembaga lain yang menjamin untuk hal tersebut.
“Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan lebih dari satu kendaraan, menjadi tanggung jawab Jasa Raharja, sementara untuk kecelakaan lalu lintas tunggal menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan,” katanya.
Selain itu, untuk kecelakaan kerja, lanjut Indira, dan penyakit akibat kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja selain Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri. Menurutnya, secara regulasi, apabila TNI/Polri akan menjadi tanggungan PT. Asabri dan untuk ASN menjadi tanggungan PT. Taspen.
Indira menegaskan, BPJS Kesehatan telah melakukan sinergi dan sosialisasi bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja mengenai pelayanan yang dapat diberikan kepada masyarakat.
“Sehingga dihararapkan kedepannya masyarakat dapat mengetahui batasan pelayanan masing-masing lembaga penjamin,” pungkasnya.
Sementara itu Plt. Direktur RSUD Tenriawaru, Yusuf Tolo mengapresiasi upaya yang dilakukan untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat terhadap penjaminan pembiayaan, mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami mengenai sistem penjaminan yang ditanggung oleh ketiga instansi tersebut. Dirinya berharap, setelah sosialisasi tersebut, msayarakat dapat memahami perbedaaan ketiga penjamin asuransi tersebut.
“Saat ini masyarakat kadang masih bingung mengenai batasan penjaminan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh ketiga instansi tersebut, sehingga saya berharap setelah ini masyarakat dapat lebih mengetahui batasan penjaminan pelayanan kesehatan yang diberikan dilihat dari kondisi dan kasus terjadinya,” ujar Yusuf. (DK/im)

