TAKALAR,UPEKS.co.id— Tim penyidik Kejaksaan Negeri Takalar Kembali menetapkan seorang tersangka terhadap kasus Dugaan Korupsi PJU di Kantor Dinas Perhubungan Takalar.
Ditetapkannya tersangka PPK Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar ini suatu peluang lagi untuk menyeret tersangka baru yang diduga kuat terlibat dalam kasus PJU (Penerangan Jalan Umum) di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar.
Agus Salim, selaku PPK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik kejaksaan Negeri Takalar karena dinilai sangat berpotensi merugikan Negara.
Informasi di Kejaksaan Negeri Takalar Agus Salim Tahir ini adalah tersangka pertama pada Kasus korupsi PJU dilingkup Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru yang menyusul.
Diketahui kasus PJU bersoal pada tahun 2021sehingga dari hasil pemeriksaan tim penyidik kejaksaan Negeri Takalar sudah cukup bukti sehingga Agus Salim Tahir, atau pejabat pembuat komitmen (PPK), ditetapkan sebagai tersangka pertama proyek pengadaan PJU Dishub Takalar tahun angggaran 2021 lalu.
Terpisah ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar, Sabri Salahuddin mengatakan, pihaknya menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi atau pemeliharaan proyek penerangan jalan umum milik Dinas Perhubungan Takalar dan yang,sudah cukup bukti nilainya ratusan Juta rupiah, Selasa (12/7/22).
Tersangka Agus Salim Tahir tidak ditahan dilapas Takalar tapi dia di tahan di Polsek Pattallassang sebagai milik Tahanan kejaksaan, Sebab lapas Takalar lebih dari kapasitas.
Sementara itu, Kasi Intel Kajari Takalar Sabri Salahuddin mengatakan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan sebagai langkah awal untuk mendalami dengan pihak lain yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan siapa siapa terlibat dalam kasus PJU.
“Kami masih mendalami kasus ini dan mencari bukti bukti lain atas keterlibatan beberapa pihak, yang pasti kami tidak akan pandang bulu, siapa pun yang terlibat atas kasus ini akan kita seret guna mempertanggung jawabkan perbuatannya melawan hukum,” tegas Sabri Salahuddin.
Ditegaskan ada enam orang rekanan telah diperiksa beserta beberapa pihak dari Dinas Perhubungan Takalar. Yang telah diperiksa,dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya.
“Baik rekanan atau pihak lain kita konsisten untuk dilakukan pemanggilan kembali,dianggap mengetahui kasus termasuk aliran dananya dan sangat di mungkinkan ada tersangka lain muncul,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kejari Takalar, Salahuddin SH menegaskan tersangka rahabilitasi PJU, tidak langsung ke lapas atau Polres tapi kita titip dulu dikantor Polsek Polsel karena tidak muat dengan tahanan baru.
“Setelah resmi ditetapkan tersangka bersamaan dengan berkumandang Adzan magrib dengan memakai baju rumpi kejaksaan Negeri Takalar. (Jahar)

