Kasus PJU Dishub Takalar Tim Penyidik Kejaksaan sudah Menahan Empat Tersangka

Kasus PJU Dishub Takalar Tim Penyidik Kejaksaan sudah Menahan Empat Tersangka

TAKALAR, UPEKS.co.id — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri  (Kejari) Takalar kembali menahan pelaksana proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar tahun anggaran 2021 inisial B, Selasa (26/7) malam.

Sebelumnya, Tim Penyidik menetapkan dan menangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Takalar inisial A, Selasa (12/7) dan rekanan inisial M, Selasa (19/7).

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Penyidik Kejari Takalar, Arie Sabri Salahuddin mengatakan bahwa inisial B ini sudah di tetapkan tersangka Selasa lalu (19/7). Hanya pada saat itu inisial B ini sakit sehingga tidak bisa menghadiri panggilan penyidik.

“Inisial B ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan karena berdasarkan dengan hasil penyidikan. Tim Penyidik Kejari Takalar berkesimpulan dan menetapkan lagi satu pelaksana proyek PJU Dishub tahun 2021,” ucap Arie Sabri Salahuddin.

Berdasarkan hasil penyidikan kami, cukup bukti inisial B terlibat dalam dugaan korupsi rehabilitasi atau pemeliharaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Dinas Perhubungan Takalar.

“Setelah kami menetapkan tiga orang tersangka, kami masih mendalami kasus ini dan mencari bukti bukti lain atas keterlibatan beberapa pihak. Pastinya, siapa pun yang terlibat dalam proyek PJU tersebut pasti kami akan tindaki, tidak pandang bulu. Tegas Ketua Tim Penyidik, Arie Sabri Salahuddin.

Diketahui tersangka B digiring ke Polres Takalar. Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik di ruang Pidsus Kejari Takalar.

Arie Sabri menambahkan bahwa
tersangka inisial B telah
melanggar dengan sangkaan Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 Tentang
Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 io. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sekdar diketahui setelah Rekanan,PPK , Pelaksanaan Proyek PJU Dishub Takalar  ditetapkan sebagai tersangka, tentunya ada menyeret tersangka baru lagi yang diduga kuat memiliki relasi dalam kasus tersebut.

Dan kasus ini memiliki peluang besar akan menyeret orang besar jika tim penyidik kejaksaan Negeri Takalar melakukan pengembangan informasi untuk dijadikan dasar penyeledikan. kemungkinan ada lagi tersangka baru

Sebab Janji penyidik akan membuat tersungkur siapa pun yang terlibat dalam kasus PJU,Tim penyidik tidak pandang merek.
(Jahar)