Ketua Komisi I DPRD Kolaka Minta Camat Tanggetada Tuntaskan Status Kepemilikan Tanah Masyarakat

Ketua Komisi I DPRD Kolaka Minta Camat Tanggetada Tuntaskan Status Kepemilikan Tanah Masyarakat

KOLAKA,UPEKS.co.id— Ketua Komisi I DPRD Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) Kaharuddin yang memimpin Rapat Dengan Pendapat (RDP) di ruang kerja Komisi I DPRD Kolaka, Rabu (22/6/22).

Kaharuddin menjelaskan, RDP yang digelar ini terkait pembagian tanah di Kecamatan Tangketada, adanya 40 orang masyarakat yang tidak terakomodir kepentingannya.

Bacaan Lainnya

“Jadi melalui LSM WRI dan Lider Sultra memfasilitasi RDP di Komisi I DPRD Kolaka,” jelas Kaharuddin.

Dikatakannya bahwa, kesimpulan rapat memberikan kesempatan kepada Camat Tanggetada, Musliyadin untuk menyelesaikan secara kekeluargaan selama tujuh hari kedepan. 

“Bilamana tidak ada penyelesaian, maka kita jadwalkan lagi dilakukan RDP selanjutnya dan bila perlu kita rekomendasikan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selesaikan masalahnya,” ujarnya.

Sementara, Konsorsium LSM Lider Sultra diketuai Herman Syahruddin dan Amir Kaharuddin Ketua Wahana Rakyat  Indonesia (WRI) selaku pendamping 40 orang masyarakat Kecamatan Tanggetada terabaikan hak-hak kepemilikannya terkait tanah kawasan yang diturunkan statusnya oleh Pemerintah Pusat terletak di Kecamatan Tanggetada Kolaka Sultra.

Dihadapan peserta RDP yang dihadiri oleh Kabag Hukum Setda Kolaka Hasimin, Kabag Pemerintahan Muh Jufri, Camat Tanggetada Musliyadin, Sekdes Tanggetada Arbaim, staf Badan Pertanahan Nasional Kolaka. Herman menjelaskan berawal dari Surat Keputusan(SK) Bupati Kolaka No.188.45/4444/2015 tertanggal 30 Oktober 2015 tentang penetapan lokasi peruntukan eks kawasan hutan sebagai area pengembangan ekonomi strategis, area investasi, pengembangan permukiman dan pengembangan ekonomi masyarakat. 

Surat Keputusan Bupati tersebut kata Herman memberikan ruang kepada Kades Tanggetada Yuliana Sari (mantan Kades) untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi kelompok masyarakat yang telah berada dilokasi tersebut dengan luasan 578 hektare. 

Tetapi hasil inventarisasi dan identifikasi seyogianya dilaporkan kepada Bupati untuk dibuatkan surat keputusan Bupati yang tertuang melalui berita acara yang sudah ditandangani oleh Mantan Asisten I Setda Kolaka H Ismail Bella, Kadis Kehutanan Muh Bakri, dan sejumlah pejabat terkait termasuk Kades Tangetada Yuliana Sari.

Sehingga turunlah pihak BPN Kolaka melakukan pengukuran di lapangan, tetapi tidak melampirkan SK Bupati. Ironisnya kata Herman tiba tiba ada usulan pembuatan sertifikat sebanyak 480 orang nama, dan ada nama yang mendapat lebih dari satu kapling termasuk petugas BPN pun juga mendapat kaplingan.

Pada hal seharusnya tanah tersebut diprioritaskan bagi penduduk setempat. Sehingga ada 40 warga masyarakat yang telah memanfaatkan tanah tersebut sebelum penurunan status justru tidak terakomodir. 

“Pada kelompok masyarakat ini telah lama menguasai tanah tersebut dibuktikan dengan adanya tanaman dan kuburan dalam lokasi yang dikuasainya,” kata Herman.

“Kami berharap mantan Kades Tanggetada Yuliana Sari bekerja sama dengan Kades yang baru Kunir untuk mencarikan solusi mengakomodir kelompok masyarakat 40 orang tetap mendapatkan hak-haknya. Dalam hal ini kami sebagai pendampingan masyarakat tidak memiliki kepentingan,” harapnya. (pil)