Kejari Enrekang Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan IUP Mineral Logam Tahun 2018-2024

Kejari Enrekang Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan IUP Mineral Logam Tahun 2018-2024

ENREKANG, UPEKS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mulai melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam di Kabupaten Enrekang selama kurun waktu 2018 hingga 2024.

 

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh terkait proses penerbitan maupun pelaksanaan IUP, termasuk menelusuri apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam siaran pers yang diterima Upeks.co.id, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang Andi Fajar Anugerah Setiawan, S.H,.M.H menjelaskan penyelidikan difokuskan pada kewenangan pejabat penerbit izin, pemenuhan persyaratan administratif dan teknis, prosedur penerbitan izin, kesesuaian wilayah pertambangan dengan tata ruang, dokumen lingkungan, hingga pelaksanaan kewajiban para pemegang IUP.

 

Kajari Enrekang Andi Fajar Anugerah Setiawan menegaskan, sektor pertambangan merupakan bagian dari pengelolaan sumber daya alam yang memiliki nilai strategis dan harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap penerbitan IUP wajib dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, memenuhi prosedur hukum, serta mengedepankan prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Dalam proses penyelidikan, tim Pidsus mendalami kemungkinan adanya penyimpangan, perbuatan melawan hukum, maupun penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara.

 

Pendalaman dilakukan melalui pengumpulan dan penelitian dokumen, permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, koordinasi dengan instansi teknis, serta berbagai tindakan penyelidikan lain sesuai ketentuan hukum.

 

Kajari Enrekang juga menegaskan akan membedakan secara objektif antara pelanggaran administrasi dan dugaan tindak pidana korupsi. Setiap fakta yang ditemukan akan diuji berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Proses ini masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, belum ada kesimpulan mengenai adanya tindak pidana maupun pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” demikian penegasan Kajari Enrekang Andi Fajar Anugerah Setiawan dalam siaran persnya.

 

Seluruh pihak yang dimintai keterangan tetap ditempatkan dalam kerangka asas praduga tidak bersalah. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya peristiwa pidana dan memenuhi alat bukti yang cukup, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai mekanisme hukum. Sebaliknya, apabila unsur pidana tidak terpenuhi, maka penyelidikan akan dihentikan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kejaksaan Negeri Enrekang menyatakan berkomitmen menjaga independensi dan integritas dalam setiap tahapan penegakan hukum, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam di sektor pertambangan. Masyarakat juga diimbau menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tidak menarik kesimpulan secara prematur, serta menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Kejari Enrekang memastikan perkembangan penyelidikan dugaan korupsi penerbitan IUP mineral logam di Kabupaten Enrekang akan disampaikan kepada publik secara proporsional sesuai tahapan penanganan perkara dengan tetap memperhatikan kepentingan penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Sry)