MAKASSAR,UPEKS.co.id— Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel, telah menetapkankan tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Siti Fatimah.
“Ada 10 orang yang sudah ditetapkan tersangka untuk tahap pertama. Diantaranya dari Pokja,” kita Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, Rabu (9/3/22) malam.
Menurut Fadli, untuk lebih rinci siapa saja tersangkanya, akan dirilis langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
“Tapi lebih jelasnya besok dirilis langsung di Bandara oleh bapak Dir, karena ada tersangka dijemput di Jakarta,” kata Kompol Fadil.
Diketahui, dugaan korupsi pengadaan Alkes RS Fatimah tersebut berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menimbulkan mencapai Rp 9,3 milliar. (Jay)

