Kasus Narkoba, Polisi Bekuk Dua Warga Anggeraja

Kasus Narkoba, Polisi Bekuk Dua Warga Anggeraja

ENREKANG,UPEKS.co.id— Satuan Reskrim Narkoba Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika. Ada dua tersangka yang telah ditangkap atas penyalahgunaan Narkotika tersebut.

Kedua pelaku diamankan dengan barang bukti  1 Sachet Bening Yang di duga sabu seberat 0,12 Gram Bruto, 1 Buah Botol Aqua Yang terhubung dengan pipet Warna Putih, 1 pipet warna putih yang terhubung dengan kaca pireks yang diduga berisi Narkotika Jenis Shabu, 1 buah korek gas warna putih 

Bacaan Lainnya
 

dan 1 unit hp Merk Real Mi C 15 warna Abu – Abu.

Kasat Narkoba AKP Hariyullah, S.Sos, mengatakan, kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial DN (25) pekerjaan Petani dan IA (28) pekerjaan Petani serta kedua pelaku tersebut berasal Desa Saludewata Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang berstatus sebagai pemakai.

Keduanya dibekuk berdasarkan informasi dari seorang informan, sehingga Tim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap keduanya.

“Tersangka DN dan IA di tangkap pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 di rumah Kebun Desa Saludewata, Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang dengan melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” kata AKP Hariyullah, S.Sos, Rabu (30/03/2022).

“Kami terus berupaya membuat jaringan narkoba yang ada di Enrekang tertekan hingga semuanya berhasil ditangkap dengan harapan tidak ada lagi obat-obatan terlarang yang masuk kedalam wilayah kita,” ujarnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka sudah diamankan beserta bukti dan telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Enrekang.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memberi informasi kepada petugas jika menemukan atau mengetahui adanya penyalahgunaan Narkotika.

Atas perbuatan tersebut keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 UU RI Nomor  35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Sry)