Dua Perusahaan Tak Hadir, RDP Diundur

Dua Perusahaan Tak Hadir, RDP Diundur

KOLAKA,UPEKS.co.id— Dua perusahaan pertambangan tak hadir, akhirnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) batal dilaksanakan oleh DPRD Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra). Sehingga RDP tersebut dijadwalkan ulang pada 3 Januari 2022 mendatang. 

Hal itu disampaikan oleh Ramadhan Husain salah seorang anggota Komisi III DPRD Kolaka saat ditemui media ini pada(27/12/21) di kantor DPRD Kolaka usai menerima massa Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kolaka selaku penginisiasi dilaksanakannya RDP. 

Bacaan Lainnya

Dikatakannya bahwa ada empat perusahaan pertambangan yang disurati oleh DPRD Kolaka yakni PT. Putra Mekongga Sejahtera (PMS), PT Surya Lintas Gemilang(,SLG), PT.Darma Bumi Kolaka (DBK) dan PT Bola Dunia Mandiri, untuk datang memberikan keterangan melalui RDP.

“Tetapi hanya dua perusahaan yang hadir yaitu PMS dan BDM. Sementara perusahaan SLG dan DBK tidak hadir sehingga, RDP ini kami jadwalkan ulang,” ungkap Ramadhan politisi partai Demokrat.

Sementara Firlan anggota Komisi II politisi partai PKS juga turut menerima massa Gabungan LSM Kolaka mengatakan bahwa surat pemanggilan RDP tersebut ditujukan kepada empat perusahaan pertambangan agar memberikan keterangan melalui RDP, terkait aktifitas pertambangan dilakukan di Kecamatan Pomalaa diduga terjadi pelanggaran dalam melakukan aktifitas penambanga di lapangan.

Hendra Dudy, salah seorang Ketua LSM Pekat Sultra yang tergabung dalam kaolisi LSM Kolaka, ditemui media di gedung DPRD Kolaka pada (27/12/21) menjelaskan bahwa adanya RDP kepada empat perusahaan, Karen berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh pihaknya adanya dugaan pelanggaran pertambangan dilakukan oleh empat perusahaan tersebut.

Dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan dilakukan oleh empat perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan diluar titik koordinat, menggunakan dokumen tidak sesuai dengan IUPnya, melalaikan kewajibannya berupa PNBP (Pendapatan negara Bukan Pajak) dan PPM (Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat).

“Jadi hasil investigasi kami ini, sehingga pihak perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran pertambangan, kami minta menjelaskan dihadapan DPRD Kolaka selalu representase dari rakyat,” kata Hendra.

RDP yang batal dilaksanakan tersebut turut pula dihadiri Asisten III Setda Kolaka H Wardi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Abdi Arief, Wakil Ketua DPRD Kolaka H Syarifuddin Baso Rantegau, Ketua Komisi II DPRD Kolaka H Ahdan, serta sejumlah anggota dewan Kepala Desa Sopura Patongai dan puluhan massa Gabungan LSM. (pil)