Pelaksana Pembangunan Program Kotaku di Kecamatan Wajo Ditetapkan Tersangka

Pelaksana Pembangunan Program Kotaku di Kecamatan Wajo Ditetapkan Tersangka

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan, menetapkan tersangka pelaksana pembangunan Program Kotaku di Kelurahan Malimongan Tua, Kecamatan Wajo, Makassar.

Penetapan tersangka pelaksana pembangunan Program Kotaku berinisial DHL, dilakukan penyidik Pidsus sejak 1 November 2021. Setelah ditetapkan tersangka, DHL langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar.

Bacaan Lainnya

Kapala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan, Rionov Oktana mengatakan, tersangka sudah dilakukan penahanan terhitung sejak 1 November 2021 dan akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan.

“Jadi kami akan melakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kelas 1 Makassar sejak 1 November 2021, ” kata Rionov Oktana, Rabu (3/11/21).

Rionov menerangkan, penetapan dugaan korupsi terkait drainase dan penutup beton pada program Kotaku dengan anggaran Rp Rp 695 Juta Kelurahan Malimongan Tua, Kecamatan Wajo, Makassar yang bersumber APBN 2018 dari Kementerian PUPR.

“Panjang drainase dan penutupnya itu 350 Meter. Tersangka, DHL selaku pihak ketiga pelaksana proyek. Harusnya yang kerjakan itu Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), tetapi disub kan lagi, ” terang Rionov.

Menurut mantan Kasi Pidum Kejari Subang ini, penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan terjadinya Mark up pada pelaksana Program Kotaku.

“Dari laporan hasil pemeriksaan kerugian negara dari Inspektorat kurang lebih mencapai Rp 350 juta, ” ucap Rionov didampingi Kasubsi Pidum dan Pidsus, Irtanto H .S Rachim.

Rionov menuturkan, Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi kembali dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain.

“Terkait adanya kasus itu, pihaknya meminta dukungan dari masyarakat agar perkara itu berjalan sesuai hukum yang berlaku dan berkeadilan, ” tutupnya.(Jay)

 

Pos terkait