MAKASSAR, UPEKS.co.id — Empat hari menjelang pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2021, panitia pelaksana seleksi di lingkungan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat persiapan, Senin (19/10/2021).
Rapat yang berlangsung di aula Lantai IV gedung PHU Kanwil Kemenag Sulsel ini dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Fathurrahman dan dihadiri oleh sejumlah kepala bidang dan Pembimas serta beberapa pejabat eselon 4 di lingkungan Kanwil Kemenag Sulsel.
Berdasarkan data yang dipaparkan Sub Koordinator Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Sulsel, Burhanuddin Majid, terdapat 4216 pelamar yang dinyatakan lulus berkas dan akan mengikuti seleksi tahap pertama (TKD) di Asrama Haji Makassar mulai tanggal 23 s.d 27 Oktober 2021.
Selain seleksi untuk pelamar umum, panitia pelaksana juga akan menggelar seleksi untuk pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berjumlah 2838 peserta, dimana ujiannya akan dilaksanakan di tempat yang sama pada tanggal 28 s.d 31 Oktober 2021.
Lebih lanjut Burhanuddin Majid menguraikan bahwa peserta yang berjumlah 4216 orang tersebut adalah pelamar yang akan memperebutkan sejumlah formasi pada 7 Satker di lingkungan Kemenag Sulsel dan formasi lainnya di luar wilayah Kemenag Sulsel.
“Khusus Kanwil Kemenag Sulsel ada 32 formasi yang diperebutkan oleh 1822 pelamar, UIN Alaudin Makassar 52 peserta untuk 2 formasi, IAIN Bone 8 formasi diperebutkan 197 peserta, IAIN Parepare 1103 peserta untuk 10 formasi, IAKN Tana Toraja 48 peserta untuk mengisi 8 formasi, Balai Litbang Keagamaan Makassar 42 peserta untuk 1 formasi dan UPT Asrama Haji Makassar 83 peserta untuk mengisi 3 formasi”, beber Burhanuddin.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Fathurrahman dalam arahannya mengimbau kepada segenap panitia agar dalam melaksanakan tugas kepanitiaan senantiasa mengedepankan sikap humanis, menjunjung tinggi integritas, bekerja penuh tanggung jawab dan tetap berpedoman pada koridor tata tertib yang telah ditetapkan.
Berikut tata tertib dan sanksi pagi peserta seleksi CPNS Kemenag tahun 2021 :
Tata tertib :
1. Peserta hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai.
2. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
3. Peserta wajib membawa KTP asli yang masih berlaku atau surat keterangan pengganti KTP atau Kartu Keluarga asli atau salinannya yang telah dilegalisir.
4. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu. (celana jeans dan sendal tidak diperkenankan).
5. Peserta wajib memperlihatkan surat keterangan bebas covid (keterangan swab anti gen)
Sanksi :
1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal yang telah ditetapkan, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
2. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana diprasyaratkan tidak diperkenankan ikut seleksi dan dinyatakan gugur.
Bagi peserta yang dinyatakan positif covid 19, kepadanya diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi susulan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh panitia pelaksana. (rls)