Legislator M Yahya: Anak Harus Dapatkan Perlindungan Agar Tumbuh dengan Baik

Legislator M Yahya: Anak Harus Dapatkan Perlindungan Agar Tumbuh dengan Baik

MAKASSAR, Upeks.co.id–Kedudukan anak sebagai generasi muda yang akan mewujudkan cita-cita luhur bangsa sekaligus menjadi calon pemimpin masa depan, perlu mendapatkan kesempatan seluas-luas untuk berkembang dengan wajar, baik secara rohani maupun jasmani serta sosial.

Demikian disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar  M Yahya, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2021 Angkatan XV bertema Peraturan Daerah Kota Makassar Kota Makassar Nomor : 5 Tahun 2018, Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Harper by Aston Makassar, Minggu (3/10/2021).

Bacaan Lainnya

“Perlindungan terhadap anak menjadi keharusan bagi semua lapisan masyarakat dari berbagai kedudukan dan perannya untuk  kepentingan nusa dan bangsa di kemudian hari.Jika mereka matang perkembangan fisik dan mentalnya maka sudah bisa menjadi generasi pelanjut,”ujar M Yahya, anggota DPRD  asal Dapil Biringkanaya Tamalanrea ini.

Disebutkan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan agar bisa tumbuh dengan baik. Oleh karenanya orang tua patut mengetahui hak anak, seperti halnya hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, mendapatkan makanan, akses kesehatan, dan lainnya.Legislator M Yahya: Anak Harus Dapatkan Perlindungan Agar Tumbuh dengan Baik

Sementara narasumber  Dosen Universitas Indonesia Timur (UIT) Dr. Nisma Iriani, SE., M.Si menyebutkan, pemerintah punya kewajiban dalam pelenyenggaraan perlindungan anak.

Diantaranya, bersama masyarakat menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak. Menyelenggarakan pendidikan dasar minimal sembilan tahun untuk semua anak.

“Bersama masyarakat menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar baik dalam lembaga maupun di luar lembaga,”ungkapnya. Selain itu, pemerintah memberi perlindungan khusus bagi anak yang tereksploitasi secara ekonomi, seksual, korban perlakuan salah dan penelantaran.

Sementara Staf Ahli DPRD Kota Makassar Dr. Zainuddin Djaka dalam materinya menyebutkan bahwa tanggung jawab orang tua mewujudkan anak yang berakhlak mulia.Disebutkan ada enam poin kewajiban orang tua terhadap anak. Pertama, mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi dari berbagai hal yang dapat mengancam kelangsungan anak. Kedua, menanamkan nilai-nilai lokal yang ramah anak. Ketiga, mencegah dan melindungi anak dari kejahatan seksual. 

Kempat, mencegah dan melindungi anak terlibat menjadi pekerja termasuk pekerjaan rumah tangga. Kelima, mencegah terjadinya perkawinan usia anak sampai selesai sekolah lanjutan atas. Keenam, membangun sistem kelekatan keluarga untuk mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi.  (rls)