Sekda Kolaka Serahkan Instruksi Bupati ‘Sadar Peran’ kepada 12 Camat

Sekda Kolaka Serahkan Instruksi Bupati 'Sadar Peran' kepada 12 Camat
Launching Sadar Peran ditandai dengan pemukulan gong oleh Sekda Kolaka, di aula Sasana Praja Pemda Kolaka, Senin (6/9/2021).

KOLAKA, UPEKS.co.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra), H Poitu Murtopo menyerahkan dokumen instruksi Bupati Kolaka nomor 542-5/234 tahun 2021, tentang pembentukan kelompok Sadar Perlindungan Perempuan dan Anak (Sadar Peran) di Desa/ Kelurahan se Kabupaten Kolaka.

Penyerahan dokumen instruksi Bupati Kolaka ini usai pemukulan gong launching Aksi Perubahan “Sadar Peran” Kelurahan/ Desa berlangsung di aula Sasana Praja Pemda Kolaka, Senin (6/9/2021).

Bacaan Lainnya

Launching Sadar Peran ini dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(P3A) Kolaka, dihadiri Sekda Kolaka H Poitu Murtopo, Asisten II Setda Kolaka H Mustajab, Kadis P3A Kolaka Hj Andi Wahidah, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Pemda Kolaka, para Camat, pendamping Sadar Peran kelurahan/ desa se-Kabupaten Kolaka.

Instruksi Bupati Kolaka kepada 12 Camat se-Kabupaten Kolaka tentang Sadar Peran di kelurahan/ desa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Kelompok Sadar Peran sebagai gagasan untuk merekrut tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan tokoh perempuan yang berada di kelurahan/ desa.

Untuk menjadi kelompok pelopor, penggerak dan penyadar masyarakat tentang pentingnya perlindungan perempuan dan anak sekaligus menjadi pelapor dan pendamping jika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya. Melakukan pemantauan dan monitoring terhadap pembentukan kelompok Sadar Peran di kelurahan/ desa.

Kelompok Sadar Peran menjalankan tugasnya melakukan komunikasi, informasi dan edukasi tentang Sadar Peran melalui penyuluhan, sosialisasi, pertemuan formal maupun informal kepada masyarakat di wilayah/lingkungan masing-masing. Menerima dan menindak lanjuti laporan dari masyarakat terkait kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di wilayah/ lingkungan masing- masing.

Pelaksana tugas(Plt) Kadis P3A Kolaka, Andi Wahidah, ditemui wartawan usai acara, mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak ini tidak bisa dipungkiri kadang-kadang menjadi suatu kebiasaan dalam suatu rumah tangga. Untuk itulah perlunya dibentuk kelompok Sadar Peran di desa/kelurahan dengan melibatkan semua pihak-pihak berkompeten di wilayah desa/kelurahan masing-masing.

“Jadi kita berharap kelompok Sadar Peran ini bisa memberikan mengedukasi kepada tentang Sadar Peran,” ungkap Wahidah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kolaka.

Ia berharap instruksi Bupati Kolaka dengan menekankan Sadar Peran bisa berjalan dengan baik di wilayah masing-masing.

“Kita berharap instruksi Bupati Kolaka ini bisa dilaksanakan dengan baik, dan kita juga berharap jangan lagi ada kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rumah tangga,” harap Wahidah. (pil)

Pos terkait