KOLAKA,UPEKS.co.id—Sekda Kolaka H Poitu Murtopo ditemui media ini di ruang kerjanya usai mengikuti rapat gabungan Komisi DPRD Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (7/7/20).
Sekda yang dikonfirmasi terkait hasil rapat bersama DPRD Kolaka dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab Kolaka tahun anggaran 2019 dan laporan pertanggungjawaban Bupati Kolaka tahun anggaran 2019.
Poitu menjelaskan bahwa pertanggungjawaban APBD Kolaka tahun 2019 itu sudah sesuai dengan aturan.
Mengapa demikian, kata Sekda karena pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019 ini sudah melalui mekanisme pemeriksaan oleh BPK RI Sultra yang akuntabel dan transparan.
“Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019 ini sudah sesuai dengan aturan, itu berdasarkan hasil audit dari BPK RI yang akuntabel dan transparan,”ungkap Sekda.
Lanjutnya BPK RI satu-satunya lembaga kredibel memiliki kewenangan berdasarkan aturan untuk melakukan suatu pemeriksaan terhadap penggunaan keuangan negara. Dan hasil audit yang dilakukan oleh BPK terhadap APBD Kolaka tahun anggaran 2019 baik secara administrasi maupun fakta-fakta lapangan tidak ada masalah.
“Bahkan hasil pemeriksaan APBD Kolaka tahun anggaran 2019 ini secara akuntabel dan transparan, telah mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian(WTP),”ungkap Sekda.(pil)




