SIDRAP, UPEKS.co.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang melalui Dinas Perpustakaan Kearsipan, mengadakan pembahasan penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif dan Substantif, Selasa 3 Agustus 2021.
Kegiatan dalam rangka peningkatan pengelolaan kearsipan itu berlangsung di Aula Kompleks SKPD Sidrap. Acara menerapkan protokol kesehatan, diikuti para pengelola JRA seluruh OPD, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
Pembahasan JRA diawali sambutan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Sidrap, Hj. Wahida Alwi. Hadir dalam kesempatan itu, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Barru, Drs. Fariadi, Kabid Kearsipan Barru, Hj. Andi Yusriani, dan Kabid Perpustakaan Sidrap, Hasanuddin.
Wahida Alwi menyampaikan terima kasih kepada Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barru yang mendukung kegiatan tersebut.
“Kami mengapresiasi kehadiran dan kerja sama membantu peningkatan pengelolaan kearsipan di Kabupaten Sidrap,”
Lanjut Wahida Alwi menyatakan, dalam pengelolaan kearsipan terdapat 4 instrumen pokok yakni tata naskah Dinas, kualifikasi arsip, jadwal retensi arsip dan kualifikasi keamanan dan akses arsip.
“Yang kita bahas saat ini yakni jadwal retensi arsip. Semoga dengan kegiatan ini, seluruh peserta mampu memahami dan menyebarkan informasi yang diperoleh sehingga pengelolaan kearsipan makin baik,” ungkap Wahida Alwi.
Sementara Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Barru, Fariadi berterima kasih telah diundang untuk sharing ilmu terkait pengelolaan kearsipan.
“Kearsipan sangat penting dan utama. Pengelolaan dana di negara ini tidak bisa maju dan berkembang, bahkan tidak bisa aman jika kearsipannya tidak dikelola dengan bagus. Harapan kita, pengelola kearsipan harus tampil di depan di dalam pengelolaan negara maupun daerah kita masing-masing,” ungkap Fariadi.
Sebagai informasi, pembahasan penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif dan Substantif tersebut menghadirkan Darhan sebagai pemateri.(Risal Bakri).




