MAJENE, UPEKS.co.id—Anggota Komisi III DPRD Majene menyesalkan
ketidak hadiran kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) Majene, saat rapat yang digelar Komisi III DPRD.
Padahal menurut Wahab, rapat tersebut sangat penting. Yakni terkait
dengan adanya SK penunjukan pelaksana tugas kepala sekolah SD sebanyak
26 orang yang diterbitkan BKPSDM Majene bulan lalu. Namun dari pihak
BKPSDM sudah beberapa kali diundang tidak pernah hadir mengikuti
rapat.
“Bagaimana bisa berjalan baik pemerintahan, artinya kita mau melakukan
cek and balance, kita ingin mendengar penjelasan-penjelasan dari pihak
BKPSDM terkait dengan penerbitan SK itu, dan ini menjadi bagian dari
aspirasi semua, harus ditindaklanjuti kan,” ungkap Wahab, dihubungi
melalui telpon, Sabtu (31/7/2021).
Namun Wahab mengaku belum ada rencana untuk mengundang kembali pihak
BPPSDM dalam rapat yang di gelar Komisi III DPRD,”Untuk saat ini belum
ada renacana mengundang kembali, kita akan melakukan rapat internal
dulu di Komisi III,” ujarnya.
Sementara itu, dikonfirmasi melalui telpon, Kepala BKPSDM Majene, Andi
Pawelloi membenarkan dirinya saat rapat pertama ia tengah berada di
kabupaten Sidrap, kemudian rapat yang kedua kemarin ia tidak hadir
karena berhalangan, karena gangguan dengan kesehatannya.
“Iya kemarin kurang sehaat, tapi saya sudah sampaikan ke Asisten I,
kalau soal kepala sekolah saya kan pernah hadir, dan sebenarnya pak
bupati sama sekali belum bisa melakukan penetapan kepala sekolah,
karena beliau baru menjabat, kecuali mendapat izin dari Mendagri, jadi
enam bulan itu pak bupati belum bisa melakukan rotasi atau
mutasi,”ungkapnya.
|Ia juga menjelaskan, terkait dengan SK penunjukan tersebut,
sebenarnya Komisi III itu menghendaki agar 25 orang kepala sekolah
yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas segera ditetapkan menjadi
definitif, namun sesuai peraturan belum bisa.
“Artinya pak bupati belum bisa melakukan pengisian jabatan, termasuk
eselon II, III dan IV, pejabat kepala sekolah dan kepala Puskesmas,
nah jalan keluarnya karena ada 25 kepala sekolah yang kosong, maka
ditunjuklah pelaksana tugas oleh pak bupati untuk penandatanganan
ijazah, kemudian yang satu orang kepala sekolah yang disinyalir tidak
memenuhi syarat itu sebenarnya yang bersangkutan sudah pernah ikut
seleksi cakep, soal umur tidak ada masalah karena ini bukan definif,
hanya pelaksana tugas, saya kira intinya itu,”pungkasnya.(Ali).

