Insiden Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Satpol PP, Polres Gowa Periksa 7 Saksi

Insiden Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Satpol PP, Polres Gowa Periksa 7 Saksi

GOWA, UPEKS.co.id– Terkait insiden dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP inisial MR terhadap pasangan suami istri pemilik Warkop Ivan Riana di Desa panciro, Kecamatan Bajeng, Aparat Polres Gowa kini memeriksa tujuh saksi.

“Pemeriksaan terhadap pelaku MR saat ini masih berlangsung. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi,” kata Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin dalam jumpa pers di Mapolres Gowa, Kamis (15/7/2021) sore.

Bacaan Lainnya

Kapolres mengatakan ketujuh saksi tersebut masing-masing korban yakni Nurhalim (26) beserta istrinya Amriana (34), dua saksi dari kepolisian yang saat itu tergabung dalam tim yang ikut razia PPKM di daerah Bajeng, dua dari Satpol PP Gowa dan dari masyarakat umum.

Menurut Tri, pasca pelaporan yang dilakukan korban pada Rabu malam (14/7/2021), korban langsung melakukan visum et revertum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa.

Dari hasil visum diperoleh jika kedua korban mengalami luka memar pada bagian muka atau pipi di sebelah kanan korban.

“Untuk sementara kami telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, 2 lembar visum dan satu buah bangku bentuk tabung warna hitam terbuat dari baja ringan,” paparnya.

Kapolres menyebut, adapun motif MR adalah emosi. Yang bersangkutan tidak terima atas tanggapan korban terhadap tim saat melaksanakan tugas PPKM skala mikro, sehingga terpancing emosinya.

Jika perbuatan tersebut terbukti, MR akan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang dugaan tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kami belum tetapkan sebagai tersangka. Nanti setelah rampung pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan, baru bisa kita memutuskan apakah statusnya naik jadi tersangka atau tidak,” pungkasnya.

Kapolres menambahkan, saat ini korban Amriana sedang menjalani perawatan di RSUD Syekh Yusuf Gowa. Terutama untuk memastikan jika korban sedang hamil, pihak menyidik masih menunggu hasil dari dokter.

“Terkait informasi kehamilan korban masih menunggu hasil dari pemeriksaan dokter,” katanya.

Dia meminta masyarakat jangan terprovokasi atas kejadian tersebut dan mempercayakan kepada pihak Polres Gowa dalam menangani masalah ini.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan menjelaskan, jika kejadian berawal saat kedua korban Live jualan online pada Rabu, 14 Juli 2021 sekitar pukul 20.30 Wita.

Tiba-tiba beberapa orang petugas PPKM mempertanyakan suara musik berbunyi. Korban lalu menjelaskan sementara live jualan online lalu memperlihatkan kamera dan acara live.

Setelah itu lanjut AKP Mangatas, petugas lalu keluar dan memohon maaf. Namun Pada pukul 20.40 Wita, pelaku bersama satu rekannya kembali ke dalam cafe menggunakan seragam Satpol PP dan menanyakan surat izin usaha kafe dengan nada marah.

“MR kemudian mempermasalahkan pakaian yang digunakan korban yang memicu terjadi adu mulut dengan istri pemilik cafe,” jelasnya.

Pelaku kemudian mendekati Amriana, istri pemilik kafe sambil menunjuk ke arah muka dan bernada keras. Melihat hal tersebut Nurhalim menegur dan menjelaskan bahwa istrinya hamil tua.

Namun tiba- tiba pelaku membalik badan dan langsung menyerang dan menampar pemilik cafe. Sang istri berusaha agar pelaku berhenti menyerang pemilik kafe dan secara refleks mengambil tempat duduk kemudian melempar ke arah pelaku.

“Pelaku kemudian berbalik arah lalu menyerang istri pemilik kafe lalu menampar. Setelah itu Polisi dan datang melerai dan membawa pelaku keluar dari cafe,” ujarnya.

AKP Mangatas menambahkan, Pasca kejadian, Amriana meninggalkan TKP menuju ke RS. Talia yang berjarak kurang lebih 50 meter dari TKP untuk mendapatkan perawatan terkait dugaan kontraksi

Pukul 12.00 Wita, kedua korban melapor ke Polres Gowa, namun sang istri pingsan selanjutnya dievakuasi ke RSUD Syekh Yusuf, Gowa. Kedua korban kemudian kembali ke SPKT pada pukul 02.00 Wita melanjutkan laporan.

Pemilik Warkop keberatan karena merasa tidak membuka Warkopnya dan mendapat perlakuan yang kurang baik dari petugas PPKM lalu melakukan protes. Sehingga tindakan pelaku tidak sesuai dengan SOP.

“Proses pelaporan di SPKT belum selesai, istri pemilik Warkop pingsan kemudian dilarikan ke RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa,” kata Kasubag Humas Polres Gowa. (Sofyan)

Pos terkait