Sah! Ini Hasil Vonis Terbaru Wakil Ketua DPRD Takalar

Sah! Ini Hasil Vonis Terbaru Wakil Ketua DPRD Takalar

TAKALAR, UPEKS.co.id– Wakil Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Jabir, Daeng Bonto, divonis selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri Makassar dalam sidang yang digelar secara virtual (online) atas nama terdakwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar, H. Muhammad Jabir, SE., Daeng Bonto, pada Senin (14/6/2021) sekitar pukul 16.05-16.42 Wita.

Bacaan Lainnya

Sidang secara virtual dengan agenda pembacaan putusan itu dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Agus Kurniawan, SH, Kasi Pidum Kejari Takalar dan Herdiawan Prayudhi, Kasi Intelijen Kejari Takalar.

Kemudian Majelis Hakim yakni Dr. Ibrahim Palino, SH., MH, Dr. Zulkifli, SH., MH dan Faizal Akbaruddin Taqwa, SH., Ll.m serta Panitera Ibu Maryam dengan agenda pembacaan putusan.

“Iya kemarin terdakwa H. Muhammad Jabir Bonto, Daeng Bonto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, bersama sama menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Takalar, Herdiawan Prayudhi.

Ia menjelaskan, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama, terdakwa melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf “e” jo Pasal 78 ayat (5) Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”

“Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Muhammad Jabir Bonto, SE., MM alias Daeng Bonto berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun di kurangi masa penangkapan dan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka di ganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” terang Herdiawan mengutip hasil putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut.(rif)

Pos terkait