BULUKUMBA, UPEKS.co.id — Legislator DPRD Bulukumba, Fahidin menyoroti pengurusan izin untuk tambang galian C. Di mana mekanisme izin usaha pertambangan galian C terkesan rumit. Dokumennya harus melalui pemerintah pusat sebelum beraktivitas.
“Panjangnya birokrasi pengurusan izin menjadi penyebab adanya tambang galian ilegal,” kata Pahidin, Senin (28/6/2021).
Legislator Fraksi PKB ini, banyak tambang ilegal di Sulsel khususnya di Bulukumba tidak memiliki izin. Berdasarkan pantauan, alasan mereka tak mengantongi izin lantaran pengurusan izinnya harus ke Jakarta, ESDM.
“Selain melarang, penegak hukum didaerah bisa saja melakukan penangkapan, tapi sepertinya tidak akan menyelesaikan masalah. Begitu ada peluang, masyarakat kembali beraktivitas penambangan,” ungkapnya.
Sehingga, sambung Fahidin, peran pemerintah daerah sangat diharapkan. Minimal, ada pendampingan dengan menetapkan lokasi tambang galian C baik untuk wilayah pertambangan umum maupun wilayah pertambangan khusus.
“Jika lokasi tambang galian C sudah ditetapkan pemerintah, maka, akan dengan mudah melakukan pengawasan. Saat ini akibat dari kebijakan pemerintah, harga bahan tambang galian C, seperti pasir sudah melonjak,” terangnya. (Sufri)


