DPRD Bulukumba RDP dengan Pengembang Pasar Tanete Soal Ganti Rugi Lahan

DPRD Bulukumba RDP dengan Pengembang Pasar Tanete Soal Ganti Rugi Lahan

BULUKUMBA, UPEKS.co.id — Komisi B DPRD Bulukumba menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengembang Pasar Tanete Bulukumba, Buana Citra Panrita Lopi, Kamis (24/6/2021) lalu.

DPRD menghadirkan Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Bulukumba dan Bagian Hukum Setda Pemkab Bulukumba. Rapat itu membahas tuntutan Pengembang Pasar Tanete soal ganti rugi lahan yang disepakati.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Pemkab Bulukumba berencana memindahkan lokasi Pasar Tanete di Harue, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Kesepakatan terjalin antara Pemkab dengan Buana Citra Panrita Lopi di masa Bupati Patabai Pabokori dengan Direktur Buana Citra Panrita Lopi dipegang oleh Direktur H.M Arif.

Berdasarkan perjanjian, lahan disiapkan Pemkab sementara pengembangan pasar ditanggung Buana Citra Panrita Lopi. Kesepakatan itu berlangsung selama 20 tahun.

Kabag Hukum Setda Bulukumba, Asnarti, mengatakan kerja sama antara Pemkab dan Citra Buana Panrita Lopi selama 20 tahun. Hanya saja, ada masalah di tengah jalan. Citra Buana Panrita Lopi dianggap wanprestasi di mana tidak bisa menuntaskan kewajibannya.

Belakangan, Buana Citra Panrita Lopi meminta ganti rugi atas sejumlah bangunan yang sudah berdiri. Nilainya lebih dari Rp1 Miliar. Saat RDP, Asnarti mengakui ditahun 2008 pernah dianggarkan di APBD ganti rugi bangunan pasar Tanete yang diajukan pengembang senilai Rp1,7 miliar.

“Namun, sebelum dibayar, Pemkab dan DPRD melakukan konsultasi ke BPK. Hasilnya, ganti rugi bangunan tidak bisa dianggarkan di APBD,” ungkap Asnarti.

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Bulukumba, Pahidin, persoalan ini harus dicarikan solus agar Buana Citra Panrita Lopi tidak dirugikan. Apalagi, pasar ini tidak ada tanpa bantuan pengembang.

“Tidak akan ada tanah pasar kalau bukan karena Citra Buana Panrita Lopi,” kata Fahidin.

Informasi ya g dihimpun, lahan di lokasi pasar Tanete lebih dari 45 ribu meter bujur sangkar. Tanah itu dibeli Pemkab dengan harga Rp500 juta. Sementara, biaya pemetaan lahan yang dikeluarkan pengembang lebih dari Rp700 juta. Itu belum termasuk bangunan yang ada di atasnya.

“Bagaimana dengan posisi bangunan, itu yang perlu kita carikan solusi,” jelas Fahidin. (Sufri)

 

 

 

Pos terkait