MAKASSAR, UPEKS.co.id — Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran DAK Fisik, (29/6/2021)
Acara diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom dengan 129 peserta yang terdiri dari BPKAD lingkup Provinsi Sulsel dan Maluku, Bappelitbangda Provinsi Sulsel, Kanwil DJPb Provinsi Sulsel, Kanwil DJPb Provinsi Maluku, serta KPPN lingkup Sulawesi Selatan.
Rakor dibuka langsung oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran, Sudarso dengan narasumber oleh Kasubdit Anggaran IV DJPb dan Kasubdit Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Perekonomian dan Kemaritiman DJPK.
Di awal acara, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulsel, Syaiful memaparkan bahwa untuk menjaga momentum perbaikan kondisi perekonomian serta mendorong pertumbuhan ekonomi Sulsel pada kuartal kedua 2021 ke arah positif maka dukungan belanja pemerintah termasuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sangat diperlukan.
Sebagai Regional Chief Economist, Kanwil DJPb Provinsi Sulsel terus berupaya mewujudkan efektivitas dan akuntabilitas penyaluran Dana TKDD Tahun 2021.
Berdasarkan data OMSPAN, realisasi DAK Fisik wilayah Sulsel sampai dengan 29 Juni 2021 baru mencapai Rp242,31 miliar atau 6,75 persen dari pagu Rp3,59 triliun.
Mengingat batas waktu pendaftaran kontrak di dalam aplikasi OMSPAN menjadi semakin dekat yakni tanggal 21 Juli 2021, acara rakor ini diharapkan dapat meneguhkan kembali komitmen pemda sehingga dapat mendorong percepatan penyaluran DAK Fisik.
Terdapat beberapa tantangan penyaluran DAK Fisik yang dibahas dalam rakor, yakni proses Pengadan Barang dan Jasa, Administrasi Keuangan Daerah, Pelaksanaan Pekerjaan, Proses Pembayaran, Perda APBD, dan Reviu APIP.
Khusus mengenai review APIP, pemda diingatkan kembali bahwa concern review oleh APIP hanya difokuskan pada review kesesuaian data kontrak Pembahasan atas permasalahan yang dihadapi oleh pemda lingkup Sulsel diharapkan dapat menjawab tantangan serupa yang dihadapi oleh wilayah lain seperti Maluku.
Pada kesempatan yang sama, kedua narasumber menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada wacana relaksasi atau perpanjangan batas waktu perekaman data kontrak ke dalam aplikasi OMSPAN.
Seluruh permasalahan yang mengemuka pada dasarnya telah diakomodir oleh aturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik.
Oleh sebab itu, sangat diharapkan komitmen bersama melalui koordinasi yang menyeluruh dengan instansi terkait agar dapat mendorong akselerasi penyaluran DAK Fisik.
Selanjutnya untuk membantu pemda dalam memonitoring penyaluran DAK Fisik, Kanwil DJPb Provinsi Sulsel telah meluncurkan aplikasi MINASATA. (Rasak).

