MAKASSAR, UPEKS.co.id—Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali melanjutkan penerapan pembatasan
jam malam. Kali ini, aturan tersebut dilonggarkan untuk dunia usaha.
Awalnya, Pemkot Makassar membatasi aktivitas masyarakat hanya hingga pukul 19.00 Wita. Aturan yang baru dilonggarkan hingga pukul 22.00 Wita yang berlangsung 12-26 Januari 2021.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 ditandatangani oleh
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, 12 Januari 2020.
Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaludin mengaku akan terus mengevaluasi penerapan pembatasan jam malam. Jika kebijakan ini mampu mengendalikan Covid 19, maka akan terus dilanjutkan.
“Tetapi jika tidak signifikan dan malah menghantam pelaku UMKM, maka akan cari formula baru,” kata Rudy. (rul).




