ENREKANG,UPEKS.co.id — Hingga saat ini, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bulan Januari 2021 belum terbayarkan.
Pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Enrekang mengatakan paling lambat gaji pekan depan dibayarkan.
Rijal, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji PNS bulan Januari 2021 disebabkan adanya migrasi data dari sistem informasi badan kepegawaian daerah (SIBKD) ke sistem informasi perangkat daerah (SIPD) yang dikelola langsung oleh Kemendagri.
“Jadi keterlambatan ini terjadi di seluruh daerah yang mengimplementasikan aplikasi SIPD. Tidak hanya terjadi di
Enrekang saja,” jelas Rijal, beberapa waktu lalu kepada Awak Media.
SIPD, kata Rijal, membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun dalam prosesnya, Sistem SIPD pada Kemendagri tersebut ternyata tidak siap. Sehingga BPKD mengupayakan ada kebijakan agar entry data bisa dilakukan secara manual.
“Dengan kebijakan itu, kita sudah bisa memproses ke BPD Sulselbar. Sehingga paling lambat pekan depan gaji PNS bisa dibayarkan,” tandasnya.
Di Enrekang sendiri terdapat 4500 lebih PNS, yang tersebar di 43 OPD termasuk Kecamatan. (Sry).




