MAJENE, UPEKS.co.id—Pemerintah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, melalui Surat Edaran Bupati nomor: 14/SE-GTC19/2021 menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat mulai 11 sampai 24 Januari 2021.
Penerapan pembatasan ini dalam rangka Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Covid-19 di Kabupaten Majene.
“Pembatasan aktivitas masyarakat di wilayah Kabupaten Majene ini berlaku mulai tanggal 11 sampai 24 Januari 2021,” kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Majene, Sirajuddin, Minggu (10/1/2021).
Sirajuddin mengatakan, pembatasan aktivitas masyarakat, karena saat ini pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Majene pada zona risiko sedang penyebaran Covid-19. Untuk itu dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 maka dilaksanakan pembatasan aktivitas masyarakat.
“Ada beberapa pembatasan aktivitas seperti pembatasan jam operasional tempat usaha dan perkantoran. Seperti Warkop, Café, Rumah Makan dan Taman Kota Majene dibatasi sampai jam 22.00 Wita. Masyarakat juga diminta disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. ” ujarnya.
Untuk Pengaturan Sistem Kerja ASN kata Sirajuddin, membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
”Pengaturan Shif Bekerja di kantor maksimal 25 persen dari jumlah PNS dan tenaga Kontrak, ditetapkan oelh pimpinan OPD masing-amsing,” katanya.
Kemudian untuk pengetatan Protokol Kesehatan di tempat Ibadah menurut Sirajuddin, diwajibkan penggunaan masker bagi Jamaah, kewajiban menyiapkan fasilitas kesehatan berupa pengukuran suhu, hand sanitizer atau sarana cuci tangan dengan sabun.
“Tetap melakukan pengaturan jarak fisik dengan menggunakan tanda khusus di lantai untuk pengaturan shaf sholat di Masjid, atau pengaturan kursi pada rumah ibadah lainnya. Kemudian kegiatan pernikahan dan resepsi pernikahan juga dibatasi, prosesi di KUA diikuti paling banyak 10 orang, prosesi di luar KUA dibatasi sebanyak 30 orang. Resepsi pernikahan atau perjamuaan tidak diperkenankan sejak 11 sampai 24 Januari,”pungkasnya. (Alim).