Pemkab Sidrap Dan BPJAMSOSTEK Kembali Teken Perjanjian Kerjasama

Pemkab Sidrap Dan BPJAMSOSTEK Kembali Teken Perjanjian Kerjasama

Pemkab Sidrap Dan BPJAMSOSTEK Kembali Teken Perjanjian Kerjasama

SIDRAP UPEKS.co.id—-Pemerintah Kabupaten Sidrap kembali menjalin kerja sama dengan Badan  Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Bacaan Lainnya

Jalinan kerjasama tersebut ditandai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa 22 Desember 2020.

PKS terkait Pelaksanaan Kepesertaan BPJamsostek bagi Tenaga Kerja Non ASN, Imam Desa/Kelurahan, Imam  Masjid Lingkup Pemda Sidrap ditandatangani Bupati Sidrap, H Dollah Mando.

Sementara Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Anggota Korpri Pemkab Sidrap ditandatangani  Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi.

Dari pihak BPJamsostek, penandatanganan diwakili Kepala Cabang BPJamsostek Sidrap, Arfandi Nur.

Bupati Sidrap, H Dollah Mando mengatakan BPJamsostek merupakan program publik yang memberikan  perlindungan bagi tenaga kerja.

Olehnya itu, Dollah Mando menghimbau agar seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Sidrap dapat mendaftarkan  diri guna mendapatkan perlindungan sosial atas resiko dalam bekerja, ungkap Dollah Mando.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJamsostek Sidrap, Arfandi Nur mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sidrap  atas dukungannya kepada BPJamsostek.

“Penandatanganan PKS ini mencerminkan dukungan dan sinergitas Pemerintah Kabupaten Sidrap terhadap BPJS  Ketenagakerjaan,” ungkap Arfandi.

Arfandi juga memaparkan, sepanjang tahun 2020, terdapat Rp2,2 miliar pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT),  Rp160 juta pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Rp1,26 miliar pembayaran Jaminan Kematian (JKM)  dan Rp140 juta klaim Jaminan Pensiun (Risal Bakri).

Pos terkait