MAKASSAR.UPEKS.co.id—Danpomal Lantamal VI Letkol Laut (PM) Bomenako Leonardo, S.E, M.Tr.Opsla., yang mewakili Danlantamal VI hadiri acara pemusnahan Barang Milik Negara (BMN).
Barang itu hasil penindakan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Subagsel) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tahun 2020 di Kanwil DJBC Subagsel Jl. Satando, Rabu (25/11/2020).
BMN hasil putusan pengadilan/hasil penindakan Tahun 2019 – 2020 Kanwil DJBC Subagsel dan KPPBC TMP B Makassar, KPPBC TMP C Kendari, KPPBC TMP C Pare – Pare, dan KPPBC TMP C Malili, tersebut berupa rokok ilegal berbagai merk sejumlah 8.701.046 batang dan miras ilegal berbagai merk sejumlah 1.280 botol.
Acara dimulai dengan pembukaan di Lobby Kantor oleh Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Parjiya dilanjutkan dengan pemusnahan BMN tersebut secara simbolis dengan cara dibakar.
“Dengan adanya pemusnahan barang illegal ini, harapannya dapat menekan peredaran barang illegal di Sulsel Selatan. Barang tersebut tersebut tak punya izin peredaran yang telah ditetapkan prosedurnya oleh pemerintah. Juga dapat merugikan pengusaha lokal yang juga memproduksi barang yang sama pula dengan perizinan produksi dan penjualan yang telah memenuhi syarat”, tambahnya.
Hadir dalam acara ini, Danpomdam XlV/HSN Letkol Cpm Andi Suci Agustiansyah, S.H., Kepala Kanwil DJKN, Kasubag Umum Kejati Sulsel dan Kepala KPPBC TMP B Makassar. (penlantamal VI)




