PANGKEP, UPEKS.co.id– PT Semen Tonasa terus memperkuat budaya kepatuhan (compliance) dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dengan menggelar Diklat Legal for Non Legal bagi sekitar 100 karyawan dan karyawati. Kegiatan yang berlangsung dalam dua batch pada 24–25 Juni 2026 di Diklat PT Semen Tonasa ini menghadirkan General Manager Human Capital PT Semen Tonasa, Muhammad Akhdharisa SJ, sebagai narasumber.
Pelatihan tersebut dirancang untuk meningkatkan pemahaman dasar pegawai non-hukum mengenai berbagai aspek legal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sehari-hari. Materi yang diberikan mencakup kepatuhan terhadap regulasi, pengelolaan risiko hukum, penyusunan dokumen, aspek hukum dalam kontrak, etika profesi, hingga pentingnya menjaga integritas dalam proses bisnis perusahaan.
Dalam pemaparannya, Muhammad Akhdharisa SJ menegaskan bahwa kesadaran hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab bagian legal, melainkan seluruh insan perusahaan.
“Legal awareness harus menjadi budaya kerja. Dengan memahami aspek hukum, setiap pegawai dapat bekerja lebih profesional, meminimalkan risiko, serta mampu mengambil keputusan yang tepat dan bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap hukum merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.
Pelatihan dikemas secara interaktif melalui penyampaian materi, diskusi, serta studi kasus yang diangkat dari situasi nyata di lingkungan kerja. Berbagai topik strategis dibahas, mulai dari implementasi kebijakan perusahaan, potensi konflik kepentingan, pencegahan fraud, perlindungan data perusahaan, hingga pentingnya dokumentasi sebagai bagian dari mitigasi risiko hukum.
Antusiasme peserta terlihat selama pelaksanaan kegiatan. Beragam pertanyaan dan diskusi yang muncul menunjukkan tingginya kepedulian karyawan terhadap penerapan aspek hukum dalam pekerjaan sehari-hari dan pentingnya budaya kepatuhan di lingkungan perusahaan.
Melalui Diklat Legal for Non Legal ini, PT Semen Tonasa berharap budaya sadar hukum dan kepatuhan semakin mengakar di seluruh lini organisasi.
Peningkatan pemahaman hukum di kalangan karyawan diyakini akan memperkuat penerapan GCG, meminimalkan risiko hukum, serta mendukung terciptanya perusahaan yang profesional, berintegritas, dan berkelanjutan.(Sah)

