Babak Baru  Sengketa  Antara  Pemkot  VS Buya

Babak Baru  Sengketa  Antara  Pemkot  VS Buya

Palopo, Upeks.co.id–Setelah  berapa  lamanya bersengketa Lahan Pusat Niaga Palopo (PNP), ternyata  sengketa ini memasuki babak baru, bahkan pihak Pemkot Palopo  dipimpin Walikota Palopo  Judas Amir,  memimpin pertemuan dengan unsur Forkopimda palopo bersama  tim Kuasa Hukum Pemkot Palopo, di Auditorium Sakotae (02/11/2020).

Pertemuan  Dadakan itu  juga diikuti oleh Asisten 1, dan sejumlah pedagang pasar PNP pun turut  dihadirkan karena adanya penarikan sewa tempat kepada para pedagang di sebagian PNP oleh pihak Buya A.  Mattotorang.

Bacaan Lainnya

“Saya perlu menggelar pertemuan ini, karena menurut pemahaman saya, hal seperti penarikan sewa tidak perlu terjadi,” ungkap walikota”.

Tidak ada pedagang  yang membayar, seharusnya pemerintah yang membayar. Mengapa malah ada yang datang menyuruh pedagang  untuk membayar. Yang jelas itu tanggung jawab pemerintah, saya akan tanggung jawab terkait hal ini. Jika persoalan hukumnya selesai, akan saya bayar,” ujar Judas Amir.

Walikota melanjutkan bahwa saat ini, persoalan hukumya tengah berjalan terkait lahan itu.

 menurutnya, Keputusan Mahkamah Agung memerintahkan Pemkot Palopo untuk membayar (ganti rugi) kepada ahli waris satu-satunya Buya A. Ihsan Mattotorang.

Sementara, lanjut walikota, Penetapan Keputusan Pengadilan Agama Pangkep Nomor 0002/Pdt.P/2019/PA.Pkj, seakan membantah bahwa keputusan itu tidak benar, Dimana dalam keputusan pengadilan agama pangkep itu dinyatakan bahwa ahli waris dari Andi Mattotorang ada 37 orang.

Judas Amir menambahkan, Yang berhak mendapatkan sewa itu adalah H. Ahmad. “Menurut hukum, saat ini, yang punya itu adalah Haji Ahmad, pemilik sertifikat hak guna bangunan. Nanti setelah 2026 setelah masa HGB berakhir, baru kembali ke pemkot palopo,”ujarnya.

Harla Ratda, salah satu tim kuasa hukum pemkot palopo mengungkapkan bahwa putusan MA Nomor 2536 K/Pdt/2013, tidak menyentuh pedagang PNP dan H. Ahmad sebagai pemegang HGB. Putusan itu hanya menyuruh pemkot palopo untuk membayarkan ganti rugi kepada ahli waris satu satunya Andi Mattotorang.

“Jadi jika ada yang meñarik sewa lahan kepada para pedagang, itu adalah melanggar hukum,” jelas Harla.

Sementara  sampai berita  ini diterbitkan pihak Buya belum dapat  dikonfirmasi mengenai  hal ini. (echa)

Pos terkait