SIDRAP UPEKS. co.id—- Sedikitnya 2.162 warga yang di nilai langgar protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19 Sidrap, yang di lakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Sidrap.
Hal tersebut di ungkapkan Kasatpol PP dan Damkar Sidrap, Usman Demma saat di konfirmasi melalui ponselnya, Selasa, 10 November 2020.
Lanjut Usman Demma, betul, ada sekitar 2.162 pelanggar protokol kesehatan yang kita jaring mulai September hingga November hari ini,” ungkap Usman Demma.
Mereka, kata Usman Demma ini yang tidak memakai masker saat keluar rumah. Umumnya, pelanggar ini didapat di tempat-tempat umum seperti pasar, cafe, rumah makan, Masjid, dan tempat keramaian lainnya.
Adapun sanksi yang diberikan terhadap pelanggara protokol kesehatan itu yakni teguran secara lisan 1.043, tertulis 724, sanksi sosial berupa push up, hafal pancasila, dan nyanyi lagu kebangsaan sebanyak 284 orang.
Selain itu kata Usman Demma, juga ada sanksi sosial, 111 pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran Rp 100 ribu sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sidrap Nomor 32 tahun 2020.
Lanjut, Mantan Kabid Kesejahteraan BKD Sidrap Usman Demma mengatakan operasi pendisiplinan yang dilakukan bersama TNI-Polri itu akan berlangsung hingga Desember 2020 mendatang.
“Operasi pendisiplinan setiap hari kita laksanakan hingga Desember 2020,” tegas Usman Demma.
Untuk itu, ia berharap kepada seluruh masyarakat Sidrap untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Penerapan protokol kesehatan itu berupa penggunaan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan dan hindari kerumunan.
“Ayo, kita jaga diri, keluarga dan kerabata dekat kita dari penyebaran covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kunci Usman Demma. (Risal Bakri).




