TAKALAR, UPEKS.co.id – IM alias Ippang (22) ditangkap. Di puskesmas. Dia ditangkap saat hendak mencuri di sana. Tapi kepergok warga.
Warga Desa Pallantikang, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto ini, langsung diamankan personel Polsek Bangkala.
Setelah diamankan dan diperiksa, ternyata handphene (Hp) merk Oppo A71 yang di saku celananya, ponsel hasil curian di wilayah hukum Polres Takalar.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Takalar dipimpin Aipda Samsuddin S.Pd, bersama Unit Reskrim Polsek Marbo bergerak cepat menjemput tersangka kemudian di bawa ke Mako Polsek Marbo Polres Takalar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Paur Humas Polres Takalar Ipda Samarwan, saat di konfirmasi menerangkan bahwa terduga pelaku telah melakukan pencurian HP di Kec. Marbo, Kab. Takalar kemudian keesokan harinya kembali beraksi di Puskesmas Bangkala tetapi dapat digagalkan oleh warga yang sedang berada di puskesmas tersebut.
Di lokasi penangkapan ditemukan beberapa bukti berupa 1 buah Hp Oppo A71 senilai 4 jutaan rupiah, 1 unit sepeda motor jenis matic yang kerap dikendarai dalam melakukan aksi kejahatannya.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Marbo Polres Takalar, untuk disidik lanjut dan atas perbuatannya akan disangkakan pasal 363 KUHP Pidana.(Jahar)




