LUTRA, UPEKS.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Provinsi Sulsel bekuk dua tersangka pengedar shabu di dua lokasi berbeda. Keduanya berasal dari Kecamatan Baebunta, Jam (39), warga Dusun Baebunta, dan Ali (39), warga Dusun Langkaso.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande, didampingi Kasubag Humas Polres Lutra, Iptu Muh Latief, saat menggelar Konferensi Pers, Senin, 5 Oktober 2020, mengatakan, jika kedua pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di lorong Salulemo, Dusun Baebunta, sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis shabu.
“Kedua tersangka diamankan di Lorong Salulemo, Dusun Baebunta pada, Jumat 2 Oktober. Dari tangan pelaku kita amankan 1 sachet sedang berisikan kristal bening narkotika golongan 1 jenis Shabu seberat 0,81 gram, 1 buah handpone Samsung warna putih dan 1 buah handpone merk Samsung warna hitam,” jelas Ferasmus.
Atas kejadian itu, kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Luwu Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka ini melanggar pasal 112 atau 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ferasmus. (yustus).
