PANGKEP, UPEKS.co.id — Pengadilan Negeri(PN) Pangkajene, Pangkep membayarkan uang ganti rugi lahan kereta api yang telah melalui proses konsinyasi.
Ketua PN Pangkajene, Farid Hidayat Sapomena mengatakan, Lahan yang dibebaskan ini tersebar di desa Batara, Desa Patalassang, Kelurahan Bone, Kelurahan Attangsalo, Kelurahan Bonto-bonto dan Kelurahan Pa’bundukang.
“Nilai ganti rugi yang dibayarkan sebesar Rp 3 milyar 409 juta 389ribu,”ujarnya.
Pihak PN Pangkajene juga mendirikan posko percepatan konsiyasi yang berada di PN Pangkajene. Hal ini dilaksanakan guna percepatan pembayaran kepada pemilik lahan.
“Untuk penawaran sudah dilaksanakan tahap 2, terkahir kamis kemarin di desa Bontokio. Tinggal menunggu penetapan konsiyasi,”tambahnya.
(Sah)




