Operasi Yustisi, Polres Pelabuhan Terapkan Sanksi Push Up Higga Denda Administrasi

Operasi Yustisi, Polres Pelabuhan Terapkan Sanksi Push Up Higga Denda Administrasi

Operasi Yustisi, Polres Pelabuhan Terapkan Sanksi Push Up Higga Denda Administrasi

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Saat Operasi Yustisi, Polres Pelabuhan Makassar gencar menggelar sweeping  pemakaian masker diwilayah hukumnya, dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Kadarislam mengatakan, Operasion Yustisi diharapkan dapat menegakkan  kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan demi menekan persebaran Covid-19.

“Operasi Yustisi pada tahap awal fokus pada pendisiplinan penggunaan masker di masyarakat, yang berikutnya  akan dilengkapi dengan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan,  ” kata AKBP Kadarislam, Selasa (22/9/20).

AKBP Kadarislam menyebut, apabila ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan tindakan  fisik berupa push up, menyapu jalanan.

“Kemudian mengingatkan masyarakat apabila saat Operasi Yustisi kembali ditemukan tidak menggunakan masker  akan dikenakan Perwali No 51 dan 53 berupa denda sebanyak Rp. 100.000, ” tegas AKBP Kadarislam.(Jay)

Pos terkait