TAKALAR, UPEKS.upeks.co.id–Kantie Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar akan memberikan kemudian dan keleluasaan. Kepada Masyarakat Kabupaten dalam hal kepengurusan adminstrasi kependudukan secara online.
“Warga yang ingin mengurus administrasi pendudukan seperti Kartu keluarga (KK) dan Akte catatan sipil kita gunakan layanan online sehingga masyarakat tidak lagi kekantor Capil.”ujar sekertaris Capil Kabupaten Takalar Subair S.Sos.Kamis,(24/9/20)
Lanjut Subair saat nya anda memperoleh dokumen kependudukan (KK dan Akta Pencatatan Sipil) tanpa bertemu muka dengan operator dukcapil hal ini berdasarkan Permendagri No 7/2019).
Cara untuk mengakses dan membuat KK dan Akte catatan sipil di rumah tanpa berkunjung ke kantor Capil yakni,
1.Foto semua persyaratan berkas dan kirim ke nomor WhatsApp operator.
2. Jelaskan apa keperluannya.
3. Lampirkan alamat email dan nomor telpon nya.
4. Tunggu pemberitahuan lewat sms dari dukcapil.
5. Jika sudah masuk ke email perintah mencetak, maka silahkan cetak di rumah atau ke rental komputer, diatas kertas putih hvs a4 80 gram.sesuai Permendagri No.109/2019
“Keaslian KK dan akta catatan sipil, di tunjukkan dengan qr code, atau barcode, yg dapat dilihat informasi keasliannya lewat scan barcode, yg terdapat pada aplikasi hp android anda.”pungkasnya.
Intuk layanan online, silahkan menghubungi nomor kontak WhatsApp (WA) Untuk Kecamatan Marbo Pattallassang
0887435902113
Kecamatan Polsel, Polut bisa hubungi Kontak WhatsApp 0888436409311.
Kecamatan Galesong Selatan dan sanrobone bisa hubungi kontak WhatsApp (WA)
085242273232
Kecamatan Galesong Utara 085145080644
Kecamatan Galesong 081342418410
Kec. Mapsu/ Tanakeke.
085255331101
Sementara untuk layanan registrasi perekaman KTP el, konsolidasi dan aktivasi NIK dan NKK 081526111779
Untuk layanan informasi dan pengaduan 087786614555 (Jahar)




