Sekda Selayar Ajak Kepala Desa Gunakan Dana Desa dengan Benar

Sekda Selayar Ajak Kepala Desa Gunakan Dana Desa dengan Benar

Sekda Selayar Ajak Kepala Desa Gunakan Dana Desa dengan Benar

SELAYAR.UPEKS.co.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M. Si.,  mengajak seluruh kepala desa gunakan dana desa dengan baik dan benar. Pertimbanannya, suksesnya suatu  pemerintahan berawal dari desa.

Bacaan Lainnya

Demikian diungkapkan Sekda di Kantor Kecamatan Pasimasunggu, Kamis (20/8/2020), saat membuka  penyuluhan dan penerangan hukum terkait dana desa di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Selayar.

Hadir Ketua DPRD Selayar Mappatunru, S. Pd., Kajari Adi Nuryadin Sucipto, Camat Pasimasunggu Siregar, S. STP., para kades di wilayah Pasimasunggu serta undangan lainnya.

Marjani Sultan juga menyinggung soal fungsi pemerintah, selain membuat aturan, juga berfungsi membangun,  pemberdayaan, pelayanan dan fungsi perlindungan.

Sementara itu, Ketua DPRD, Mappaturu S. Pd minta agar para kades senantiasa melakukan koordinasi terkait jika  ada kendala dalam penggunaan dana desa.

Sebagai wakil rakyat, Mappatunru prihatin terhadap adanya oknum kades tersandung sejumlah kasus. Untuk itu,  diharapkan, agar anggaran desa dipergunakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kajari Selayar, Adi Nuryadin Sucipto yang juga turut dalam kunker tersebut mengatakan, penyuluhan dilakukan  sebagai upaya pencegahan pelanggaran penggunaan dana desa dengan memberikan pemahaman.

Tujuannya, agar para kades dan perangkatnya memahami sanksi hukum jika melakukan penyalahgunaan dana  desa.

“Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan dana desa, untuk itu harus hati-hati dalam pengelolaannya  agar tidak terjerat hukum,” katanya.

Peruntukkan dana desa bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota yaitu digunakan  untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat  desa.

“Jadi jangan digunakan untuk kepentingan pribadi kalau tidak ingin bermasalah dengan hukum. Sebab, sudah  banyak oknum kepala desa yang masuk penjara gara-gara menyalahgunakan dana desa ini,” ujar dia.

Adi Nuryadin Sucipto mengingatkan agar jangan main-main dengan dana desa. “Karena dana ini diberikan  pemerintah untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk kepentingan pribadi,” kuncinya. (Sya).

Pos terkait