MAJENE, UPEKS.co.id—Bakal calon bupati dan wakil bupati Majene yang akan mendaftar ke KPU Majene pada Pilkada serentak pada 9 Desember, harus menjalani test swab, tegas Ketua KPU Majene, Arsalin Aras kepada
wartawan, Rabu (26/8/2020).
Menurut Arsalin bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti Pilkada serentak 2020 wajib melakukan test swab bebas Covid-19, sesuai surat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar yang ditujukan ke KPU Majene tertanggal 19 Agustus yang syaratkan bagi bakal calon yang akan mendaftar wajib test swab.
“Itu sesuai petunjuk dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yang mengisyaratkan agar bakal calon wajib melakukan test
swab. Kemudian pada Senin 24 Agustus kemarin tiga bakal calon sudah mendaftarkan diri test swab di BBLK Makassar, yakni Andi Sukri, Lukman dan Arismundar Kalma,”ungkap Arsalin
Arsalin juga mengatakan, terkait waktu pelaksanaan test swab, 10 hari sebelum dilakukannya tes kesehatan, dan sebelumnya sesuai petunjuk melalui surat dari IDI, waktu pendaftaran test swab mulai 23 hingga 25 Agustus.
“Namun kemarin siang ada surat perpanjangan waktu pendaftaran tes swab dari IDI yaitu 26 hingga 27 Agustus, sehingga siapapun yang ingin masuk kontestan pilkada Majene masih ada waktu untuk mengikuti tes swab di BBLK Makassar, dengan catatan ada surat pengantar dari KPU Majene dan IDI Makassar dan itu dijadikan dasar untuk mengikuti test swab,”ujarnya.
Ia menegaskan, jika pada prosesnya ada bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19 bakal calon tersebut harus mengikuti apa yang dianjurkan oleh dokter atau petugas kesehatan dan tidak mengganggu pada pencalonan dirinya.
“Dalam surat dari IDI, kalau misalnya ada bakal calon yang dinyatakan postif Covid-19, maka ia harus diisolasi selama 14 hari pasca keluarnya pengumuman, misalnya pengumuman 28 Agustus maka 14 hari setelah itu tepatnya 10 hingga 11 September,” pungkasnya.(Alimukhtar)




