MAKASSAR, UPEKS.co.id –Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan kembali berhasil membekuk
seorang terduga tindak pidana pengedaran Narkotika jenis Sabu, Kamis (6/8/20)
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi melalui Paur Subbag Humas, Ipda Burhanuddin Karim mengatakan, pelaku Narkoba itu diringkus di daerah Jl Abubakar Lambogo Kota Makassar.
“Pelaku berinisial FR (19) Dari tangannya kami berhasil amankan barang bukti (BB) berupa satu saset kristal bening yang diduga sabu, ” kata Ipda Burhanuddin.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sementara diamankan di Polres Pelabuhan Makassar untuk proses penyelidikan hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ” tutupnya.(Jay)




