SELAYAR.UPEKS.co.id— Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kepulauan Selayar Penyerahan Dokumen Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pemilihan Bupati dan Wabup Selayar 2020 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aula RPP, Kantor KPU, Kamis (6/8/2020).
Penyerahan berkas dukungan perbaikan Bakal pasangan calon perseorangan dibuka Koordinator divisi tekhnis KPU, Andi Dewantara, SH,
Hadir mendampingi Koordinator Divisi SDM, Andi Nastuti, bersama koordinator Divisi Hukum, Mansyur Sihadji, M.Kes dan dihadiri Ketua Bawaslu Suharno, SH., PPK sebelas Kecamatan dan LO Penghubung pasangan calon.
Andi Dewantara, SH mengatakan, sebelum masuk tahapan penyerahan berkas dukungan ke PPK, KPU telah melaksanakan proses verifikasi administrasi (vermin) berkas dukungan perbaikan sejak Rabu, (29/07) hingga Selasa, (04/08).
“Setelah dilaksanakan proses penyerahan berkas dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan, Petugas pemungutan suara (PPS) masing-masing wilayah Desa dan Kelurahan akan kembali melaksanakan tugas verifikasi faktual (verfak) terhadap berkas dukungan bapaslon perseorangan,” ujarnya.
Itu dilaksanakan selama tujuh hari kedepan, terhitung sejak hari penyerahan dari KPU Kepada PPK dan batas akhir penyerahan dukungan ini kepada PPS adalah pada tanggal 10, ucapnya.
Lanjutnya, untuk pelaksanaan verifikasi faktual kali ini tidak seperti dengan pelaksanaan verifikasi dukungan awal kemarin.
Pasalnya karena waktu relatif singkat hanya 7 hari sehingga penyerahan verifikasi faktual kali ini kita laksanakan dengan metode kolektif, maka proses koordinasi teman teman PPK dengan Lo bakal pasangan calon perseorangan diwilayah masing masing itu yang sangat penting,tambahnya.
“Verifikasi faktual ini intinya hanya dua, yang pertama menyamakan kesesuaian identitas yang bersangkutan dengan BII dan yang kedua adalah meminta persetujuan atas dukungannya atau tidak, jadi fungsi teman teman PPK adalah melakukan monitoring itu semua,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Andi Nastuti mengatakan, agar petugas pemungutan suara (PPS) tidak bersikukuh menempatkan proses verfak di sekretariat PPS dan tetap bersepakat dengan lo penghubung pasangan calon.
“Nantinya PPS akan melakukan verifikasi faktual terhadap yang hadir dan ketika ada pendukung yang tidak hadir maka diberi kesempatan sampai batas waktu proses verifikasi faktual ini. Dan untuk pendukung yang sakit, tentunya Lo akan menyampaikan ke PPS dengan surat keterangan sakit sehingga bisa dilakukan video Call,” ujarnya.
Giat kegiatan ditutup dengan penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi berkas dukungan perbaikan dari KPU, kepada Lo penghubung pasangan calon yang di serah terimakan oleh Koordinator Divisi Hukum, Mansyur Sihadji. (Sya)




